Setelah Konversi Bank NTB dan Qanun Aceh

KOMARI Subakir boleh jadi kecewa. Bank Nusa Tenggara Barat (Bank NTB) yang pernah dipimpinnya mengalami penurunan kinerja setelah melakukan konversi menjadi bank umum syariah (BUS) tahun lalu. Padahal, di bawah kepemimpinannya pada 2009 hingga 2018, banyak prestasi diraih Bank NTB, hingga bank daerah ini menjadi benchmark BPD lain yang ingin belajar tentang budaya dan pelayanan prima. Bank NTB menutup kalender 2018 dengan penurunan pada seluruh indikator keuangannya, seperti aset, dana pihak ketiga (DPK), dan laba.

Sebagai seorang chief executive officer (CEO) yang sudah membuahkan hasil sepanjang kepemimpinannya pada 2009 hingga 2018, Komari pasti ingin penggantinya lebih baik daripada dirinya. Komari sudah menyiapkan kandidat, Achmad Syamsudin yang berasal dari Bank Syariah Mandiri (BSM). Dengan pengalamannya sebagai direktur BSM, Syamsudin dinilai cocok memimpin Bank NTB yang berubah menjadi BUS. Entah kenapa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak meluluskan Syamsudin dalam fit and proper test padahal kemudian Syamsudin dipinang Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan untuk menjadi Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel, Juni lalu. Begitu juga dengan Sinardi yang disiapkan sebagai direktur pembiayaan pun tidak lolos fit and proper test, padahal sebelumnya memiliki performa yang baik sebagai Direktur di Bank NTB.

Karena Syamsudin ditolak OJK, kemudian masuklah Kukuh Rahardjo yang kabarnya masuk lewat saluran langsung ke TGH Muhammad Zainul Majdi, yang waktu itu masih menjadi Gubernur NTB. OJK meluluskan Kukuh Rahardjo, yang pernah dalam satu tim direksi BNI Syariah pimpinan Imam Saptono yang diganti mendadak pada Maret 2017.

Lalu bagaimana peta perbankan syariah setelah konversi Bank NTB dan pemberlakuan Qanun Aceh? Di mana bank konvensional yang menggarap pasar perbankan syariah pun harus ancang-ancang memisahkan unit usaha syariah (UUS)-nya sampai batas waktu 2023. Semua diulas tuntas dalam Infobank edisi khusus syariah. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Free Float 15 Persen Dilakukan Bertahap, Begini Respons AEI

Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More

14 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,53 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More

33 mins ago

Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK

Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More

36 mins ago

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, Ini Rinciannya

Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More

58 mins ago

Bukan Gaji, Ini 5 Faktor yang Bikin Pekerja Indonesia Paling Bahagia se-Asia Pasifik

Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More

2 hours ago

Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

Poin Penting Bareskrim geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pasar… Read More

2 hours ago