Perbankan

Setelah Himbara, Purbaya Berencana Suntik Rp20 Triliun ke Bank Jakarta

Poin Penting

  • Pemerintah berencana menyuntik dana Rp10–20 triliun ke Bank Jakarta sebagai bagian dari strategi penempatan dana, mirip dengan skema Rp200 triliun ke bank Himbara
  • Menkeu Purbaya memastikan Bank Jakarta mampu menyerap dana tersebut, hasil pembicaraan dengan Gubernur Pramono Anung di Balai Kota
  • Dana akan difokuskan untuk sektor UMKM dan industri di Jakarta, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan menyuntik dana Rp10 triliun-Rp20 triliun ke Bank Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Purbaya setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

“Saya taruh di Himbara, yang 200 triliun, gimana kalau saya tambah beberapa puluh triliun ke Bank Jakarta? Saya tanya tadi ke Pak Gubernur, apakah Bank Jakarta bisa nyerap? Jangan sampai saya kasih duit panik terusnya. Waduh gak bisa nyalurkan. Kata Pak Gubernur bisa,” kata Purbaya di Balai Kota.

Baca juga: Menteri Purbaya Sidak Kantor Bank Mandiri, Ada Apa?

Purbaya menjelaskan, nantinya rencana tersebut akan diimplementasian dengan strategi yang sama seperti penempatan dana Rp200 triliun ke himpunan bank milik negara (Himbara).

Selain itu, dia juga berniat untuk menyuntikkan dana kepada satu lagi bank pembangunan daerah (BPD) di kawasan Jawa Timur atau Bank Jatim.

“Jadi nanti kita akan implementasikan strategi yang sama untuk Bank Jakarta, dan mungkin satu bank lagi di kawasan Jawa Timur sana. Dalam waktu dekat nanti jumlahnya akan saya hitung. Tapi kalau Rp10 triliun Rp20 triliun aja bisa kali ya untuk nyerap ya,” ungkapnya.

Baca juga: Transfer ke Daerah Turun jadi Rp693 T di 2026, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Nantinya, kata Purbaya, dana itu akan diprioritaskan mengalir ke sektor UMKM maupun industri lain di Jakarta guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Nanti itu akan nyebar ke UMKM dan industri lain di Jakarta maupun di tempat lain,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

32 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

44 mins ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

51 mins ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

1 hour ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

1 hour ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

2 hours ago