Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meresmikan layanan bank emas atau bullion services pada Rabu, 26 Februari 2025 di Jakarta.
“Siang ini, Bapak Presiden Prabowo dijadwalkan meresmikan layanan bank emas,” ungkap Muhammad Yusuf Permana, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden dalam keterangannya dikutip 26 Februari 2025.
Menurutnya, layanan bank emas ini merupakan yang pertama di Indonesia sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluat ekosistem industri emas nasional.
“Langkah itu juga untuk mendukung misi hilirisasi yang telah dicanangkan Presiden Prabowo dalam Asta Cita Kabinet Merah Putih,” jelasnya.
Baca juga: OJK Ungkap Potensi Nilai Tambah Bank Emas Bisa Tembus Rp50 Triliun
Sebelumnya, Presiden Prabowo memang telah mengumumkan akan membentuk bank khusus untuk menyimpan emas.
Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya emas yang melimpah, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal karena belum memiliki bank emas.
“Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” ujar Prabowo beberapa waktu lalu.
“Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia,” sambungnya.
OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Bullion
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.
Penerbitan POJK Bullion merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK
“Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani permintaan dan penawaran terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK dalam keterangan resminya.
Baca juga: Ramai Seruan Tarik Dana dari Bank BUMN, OCBC Respons Begini
Pegadaian dan BSI Kantongi Izin Bullion Bank
Sejauh ini, OJK telah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion kepada dua entitas pelat merah, yakni PT Pegadaian Indonesia dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Izin tersebut menjadi legal standing bagi Pegadaian dan BSI dalam menjalankan bisnis bullion bank.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan kegiatan usaha bullion bank berdasar POJK No 17 Tahun 2024 adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. OJK memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut, wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.
“Alhamdulillah kami memperoleh amanah tersebut, dan ini tak terlepas dari kepercayaan nasabah terhadap bisnis emas yang sudah dijalankan BSI selama ini. Jadi ini yang rasanya membuat kami semakin optimistis ke depan bisa lebih besar lagi untuk mendorong bisnis emas di BSI,” tuturnya beberapa waktu lalu. (*)