Perbankan

Setelah 7 Tahun, LPS Akhirnya Pailitkan Pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai kewenangan dan mandat yang dimilikinya, dengan dibantu oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah melaksanakan tindakan hukum dengan mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM) karena tidak kooperatif.

“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar dalam keterangnnya, Jumat, 1 Juli 2022.

Langkah tersebut merupakan sebuah terobosan hukum yang dilakukan LPS, untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal, yang diakibatkan oleh kecurangan atau penipuan yang dilakukan oleh mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM untuk kepentingan pribadi (fraud).

Sebelumnya, BPR CDM telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Pengawas Bank pada tanggal 14 Februari 2008 dan selanjutnya dilakukan proses likuidasi BPR CDM dalam kurun waktu antara 14 Februari 2008 sampai dengan 12 September 2011.

“Dari proses likuidasi tersebut, masih terdapat sisa kewajiban yang harus dipenuhi kepada LPS sebagai pemulihan atas biaya penjaminan yang telah dilakukan oleh LPS kepada nasabah hampir sebesar Rp 54 miliar,” tambahnya.

LPS pun langsung mengajukan gugatan perdata kepada mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM, berdasarkan putusan gugatan perdata dengan nomor register No. 493/Pdt/G/2015/PN.Bdg jo. No. 278/Pdt/2017/PT.BDG jo. No.1665 K/PDT/2018, pada pokoknya ketiga debitor tersebut diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng berdasarkan gugatan aquo yang diajukan LPS.

Dalam proses pelaksanaan putusan, terdapat kendala karena pihak-pihak yang dihukum untuk membayar ganti rugi tidak bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan. Oleh karenanya LPS mengajukan permohonan PKPU pada tanggal 23 Agustus 2021. Dan pada tanggal 25 Mei 2022, PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak proposal perdamaian yang diajukan mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM dan mempailitkannya.

“Dengan telah dipailitkannya mantan pengurus BPR CDM tersebut, maka berdasarkan hukum, masing-masing mantan pengurus dan pemegang saham yakni Hendra Djaja, Istiarsih dan Moh Icsan Lubis kehilangan seluruh hak perdatanya untuk mengelola aset-asetnya dan harus diserahkan kepada tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” pungkasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Debt Collector dan Bahaya Jual Beli STNK Only: Menteri Kominfo Didorong Larang Iklan Kendaraan Ilegal di Media Sosial

Poin Penting Debt collector berperan vital menjaga stabilitas pembiayaan dengan mencegah kredit macet, menjaga nilai… Read More

10 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah ke 8.141, Mayoritas Sektor Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More

2 hours ago

Bank KBMI 3 di Antara Goliath dan David, Jalan Tengah yang Paling Diuji

Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More

2 hours ago

Fundamental Solid, Permata Bank Siap Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More

2 hours ago

BEI Prioritaskan 49 Emiten Besar Penuhi Aturan Free Float 15 Persen

Poin Penting BEI mulai pilot project kenaikan free float 15 persen dengan menyasar 49 emiten… Read More

3 hours ago

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025 Capai 5,11 Persen

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 tumbuh 5,11 persen… Read More

4 hours ago