Categories: Analisis

Setan pun Takut sama Pengembang

Ulah pengembang properti yang nakal bikin konsumen dan bank merugi. Pengawasan yang kurang ketat dari pemerintah terhadap pengembang jadi biang keladi? Ari Nugroho

Jakarta–Akhir-akhir ini kita seringkali mendengar konflik antara pengembang perumahan dan konsumen. Mayoritas masalahnya seputar proyek pembangunan yang mangkrak, kendati konsumen sudah menyelesaikan kewajibannya.

Menurut penelusuran Infobank, salah satu penyebab konflik ini adalah pengembang kehabisan dana di tengah jalan, ketika proses pembangunan produk properti, sementara di lain sisi penjualan produk properti yang sudah jadi tidak sesuai harapan. Selain itu, ketatnya peraturan soal kredit properti bisa jadi merupakan salah satu penyebab pengembang terengah-engah dalam menjalankan bisnisnya.

Perilaku pengembang nakal ini tentu saja merugikan konsumen. Bagi bank, praktik-praktik tak bertanggung jawab yang dilakukan pengembang nakal juga merugikan. Kredit bank yang telah disalurkan akan menjadi macet.Meningkatnya risiko di bisnis properti dan melambatnya ekonomi menjadi penyebab tersendatnya pengucuran kredit ke sektor ini.

Berdasarkan data Otoriotas Jasa Keuangan, hingga September 2015 kredit properti yang disalurkan bank umum tumbuh 7,34% secara year on year.  Pertumbuhannya melambat jika dibandingkan dengan posisi 2013 dan 2014 yang masing-masing tumbuh sebesar 31,86% dan 11,52%.

Tentu saja, tidak semua pengembang properti berlaku nakal. Yang seperti itu hanya sebagian saja. “Itu kembali lagi ke perusahaan masing masing, komitmen itu penting,” kata Adrian Budi Utama, Wakil Direktur Utama Sentul City, kepada Dwitya Putra dari Infobank, medio November lalu.

Siapa saja pengembang nakal di property, dan apa penyebabnya? Seperti apa pengawasan bagi para pengembang nakal? Simakpula wawancara dengan Eddy Hussy, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Pengembang Realestat Indonesia (REI) mengenai bagaimana sikap REI terhadap para pengembang nakal. Infobank mengulasnya secara mendalam di majalah Infobank no. 443 yang terbit pada 1 Desember 2015.

Apriyani

Recent Posts

Angela Tanoesoedibjo Ditunjuk jadi Komisaris Utama MNC Kapital

Jakarta - PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) mengumumkan pengunduran diri komisaris utama perseroan, yakni… Read More

18 mins ago

Waskita Karya (WSKT) Resmi Dihapus dari Daftar Hitam Kementerian ESDM

Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi dihapus dari daftar hitam nasional atau… Read More

39 mins ago

Soal Polemik PPN 12 Persen, Komisi XI Bakal Panggil Anak Buah Sri Mulyani

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian… Read More

58 mins ago

Penyaluran Subsidi BBM, Listrik dan LPG Tembus Rp386 Triliun Sepanjang 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan anggaran Rp386,9 triliun untuk subsidi energi, mulai dari… Read More

1 hour ago

Empat Saham Bank Big Caps Diobral Asing, Nilainya Tembus Rp571,38 Miliar

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan… Read More

1 hour ago

Belanja Pemerintah Pusat Sepanjang 2024 Tembus Rp2.486,7 Triliun, Ini Rinciannya

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi belanja pemerintah pusat hingga akhir Desember 2024 mencapai Rp2.486,7 triliun… Read More

2 hours ago