Categories: Analisis

Setan pun Takut sama Pengembang

Ulah pengembang properti yang nakal bikin konsumen dan bank merugi. Pengawasan yang kurang ketat dari pemerintah terhadap pengembang jadi biang keladi? Ari Nugroho

Jakarta–Akhir-akhir ini kita seringkali mendengar konflik antara pengembang perumahan dan konsumen. Mayoritas masalahnya seputar proyek pembangunan yang mangkrak, kendati konsumen sudah menyelesaikan kewajibannya.

Menurut penelusuran Infobank, salah satu penyebab konflik ini adalah pengembang kehabisan dana di tengah jalan, ketika proses pembangunan produk properti, sementara di lain sisi penjualan produk properti yang sudah jadi tidak sesuai harapan. Selain itu, ketatnya peraturan soal kredit properti bisa jadi merupakan salah satu penyebab pengembang terengah-engah dalam menjalankan bisnisnya.

Perilaku pengembang nakal ini tentu saja merugikan konsumen. Bagi bank, praktik-praktik tak bertanggung jawab yang dilakukan pengembang nakal juga merugikan. Kredit bank yang telah disalurkan akan menjadi macet.Meningkatnya risiko di bisnis properti dan melambatnya ekonomi menjadi penyebab tersendatnya pengucuran kredit ke sektor ini.

Berdasarkan data Otoriotas Jasa Keuangan, hingga September 2015 kredit properti yang disalurkan bank umum tumbuh 7,34% secara year on year.  Pertumbuhannya melambat jika dibandingkan dengan posisi 2013 dan 2014 yang masing-masing tumbuh sebesar 31,86% dan 11,52%.

Tentu saja, tidak semua pengembang properti berlaku nakal. Yang seperti itu hanya sebagian saja. “Itu kembali lagi ke perusahaan masing masing, komitmen itu penting,” kata Adrian Budi Utama, Wakil Direktur Utama Sentul City, kepada Dwitya Putra dari Infobank, medio November lalu.

Siapa saja pengembang nakal di property, dan apa penyebabnya? Seperti apa pengawasan bagi para pengembang nakal? Simakpula wawancara dengan Eddy Hussy, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Pengembang Realestat Indonesia (REI) mengenai bagaimana sikap REI terhadap para pengembang nakal. Infobank mengulasnya secara mendalam di majalah Infobank no. 443 yang terbit pada 1 Desember 2015.

Apriyani

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

11 mins ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

7 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

9 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago