Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan kepada masyarakat bahwa sertifikat vaksinasi saat ini tidak bisa digunakan sebagai syarat untuk bepergian. Penggunaan sertifikat sebagai syarat bepergian hingga saat ini masih sebuah wacana dan belum diterapkan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait sertifikat vaksin. Satgas mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil kajian yang valid terkait dengan penggunaan vaksin.
“Sampai dengan saat ini, hal tersebut (penggunaan serifikat) merupakan wacana,” jelas Wiku pada gelar wicara virtualnya yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, 18 Maret 2021.
Lebih jauh, Satgas menyebut diperlukan studi lanjutan terhadap efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Jika belum ada hasil studi yang valid, tidak ada jaminan kekebalan individu sudah tercipta.
“Apabila sertifikat tersebut dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan adanya kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan,” ujar Wiku. (*) Evan Yulian Philaret
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More
View Comments
Cek sertifikat vaksin ke 2 belum muncul