Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan kepada masyarakat bahwa sertifikat vaksinasi saat ini tidak bisa digunakan sebagai syarat untuk bepergian. Penggunaan sertifikat sebagai syarat bepergian hingga saat ini masih sebuah wacana dan belum diterapkan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait sertifikat vaksin. Satgas mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil kajian yang valid terkait dengan penggunaan vaksin.
“Sampai dengan saat ini, hal tersebut (penggunaan serifikat) merupakan wacana,” jelas Wiku pada gelar wicara virtualnya yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, 18 Maret 2021.
Lebih jauh, Satgas menyebut diperlukan studi lanjutan terhadap efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Jika belum ada hasil studi yang valid, tidak ada jaminan kekebalan individu sudah tercipta.
“Apabila sertifikat tersebut dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan adanya kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan,” ujar Wiku. (*) Evan Yulian Philaret
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
View Comments
Cek sertifikat vaksin ke 2 belum muncul