Nasional

Serikat Pekerja ke Pemerintah: Imbauan THR Ojol Jangan Dijadikan Pencitraan

Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tidak menjadikan imbauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ojek online dan kurir logistik sebagai alat menaikan citra pemerintah. 

“Kami mengingatkan agar pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan ini jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra pemerintah saja,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, dalam keterangan resmi, Kamis (21/3).

Ia menegaskan, ketentuan THR tersebut harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online. 

Baca juga : Gojek-Grab Diimbau Bayar THR ke Driver Ojol, Begini Respons Serikat Pekerja

Sebab, profesi ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.  

Pihaknya juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak saja menerbitkan Surat Edaran dan himbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah. 

“Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini,” jelasnya.

Menurutnya, sudah saatnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi.

Baca juga : Erick Thohir Dampingi Komunitas Ojol Sampaikan Aspirasi ke Capres Prabowo

Sebab, selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, juga karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim, dengan jam kerja tak terbatas (lebih dari 8 jam/hari). 

Jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat. Di saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan. Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. 

“Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal, “ pungkasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

6 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

11 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

12 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

12 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

12 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

12 hours ago