Nasional

Serikat Pekerja ke Pemerintah: Imbauan THR Ojol Jangan Dijadikan Pencitraan

Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tidak menjadikan imbauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ojek online dan kurir logistik sebagai alat menaikan citra pemerintah. 

“Kami mengingatkan agar pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan ini jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra pemerintah saja,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, dalam keterangan resmi, Kamis (21/3).

Ia menegaskan, ketentuan THR tersebut harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online. 

Baca juga : Gojek-Grab Diimbau Bayar THR ke Driver Ojol, Begini Respons Serikat Pekerja

Sebab, profesi ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.  

Pihaknya juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak saja menerbitkan Surat Edaran dan himbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah. 

“Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini,” jelasnya.

Menurutnya, sudah saatnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi.

Baca juga : Erick Thohir Dampingi Komunitas Ojol Sampaikan Aspirasi ke Capres Prabowo

Sebab, selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, juga karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim, dengan jam kerja tak terbatas (lebih dari 8 jam/hari). 

Jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat. Di saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan. Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. 

“Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal, “ pungkasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

27 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

12 hours ago