Nasional

Serikat Pekerja ke Pemerintah: Imbauan THR Ojol Jangan Dijadikan Pencitraan

Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tidak menjadikan imbauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ojek online dan kurir logistik sebagai alat menaikan citra pemerintah. 

“Kami mengingatkan agar pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan ini jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra pemerintah saja,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, dalam keterangan resmi, Kamis (21/3).

Ia menegaskan, ketentuan THR tersebut harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online. 

Baca juga : Gojek-Grab Diimbau Bayar THR ke Driver Ojol, Begini Respons Serikat Pekerja

Sebab, profesi ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.  

Pihaknya juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak saja menerbitkan Surat Edaran dan himbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah. 

“Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini,” jelasnya.

Menurutnya, sudah saatnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi.

Baca juga : Erick Thohir Dampingi Komunitas Ojol Sampaikan Aspirasi ke Capres Prabowo

Sebab, selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, juga karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim, dengan jam kerja tak terbatas (lebih dari 8 jam/hari). 

Jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat. Di saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan. Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. 

“Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal, “ pungkasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 mins ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

9 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

9 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

10 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

11 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

11 hours ago