Jakarta – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-R). Disahkannya UU tersebut mendapat kecaman dari beberapa pihak hingga memicu demonstrasi besar-besaran, lantaran UU yang disahkan itu dianggap merugikan kaum pekerja atau buruh.
Namun demikian, menurut Tri Sasono selaku Koordinator Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, tidak ada satupun pasal dalam UU Cipta Kerja yang merugikan kaum pekerja atau buruh. “Kami telah membaca dan mempelajari pasal demi pasal UU Ciptaker untuk klaster ketenagakerjaaan yang terkait kesejahteraan kaum pekerja,” ujar Tri dalam keterangannya, di Jakarta, yang dikutip Minggu, 11 Oktober 2020.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal kabar upah minimum pekerja yang akan dihapuskan. Dikatakan Tri Sasono, hal tersebut tidak benar alias hoax. “Peraturan terkait upah minimum pekerja dalam UU Ciptaker tidak dihapuskan, tetapi perhitungan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pendapatan Pekerja yang diterima tidak akan turun sama sekali,” katanya.
Sementara terkait hak-hak buruh yang di PHK untuk mendapatkan pesangon, jelas dia, di dalam UU Ciptaker juga tetap mengatur terkait pesangon, yaitu adanya kepastian pembayaran pesangon dan korban PHK mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Selain itu juga Buruh Korban PHK mendapatkan fasilitas peningkatan kompetensi atau up skilling serta diberikan akses ke pekerjaan baru dari pemerintah,” imbuhnya.
Berikutnya, terkait jam kerja bagi buruh bahwa dalam UU Ciptaker pengaturan mengenai waktu kerja mulai dari hari aktif, hari libur, istirahat, hingga hari cuti dalam UU Ciptaker masih sama seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu juga pemberi kerja dan pengusaha wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerja termasuk untuk beribadah serta memberikan cuti baik untuk melahirkan, menyusui, dan haid tetap disesuaikan dengan UU 13/2003.
“Sementara yang sifatnya jenis pekerjaan tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti pekerjaan director e-commerce dan digitalisasi itu diatur khusus dalam hal jam kerjanya,” paparnya.
Sedangkan soal PKWT, lanjut dia, dalam UU Ciptaker justru menguntungkan Buruh. Yaitu pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat perjanjian kerjanya berakhir dengan syarat merujuk UU 13/2003. Kemudian, terkait sistem pekerjaan yang menggunakan tenaga outsourching dalam UU Ciptaker justru menjamin kepastian keberlanjutan pekerja outsourcing.
“Di mana selama ini banyak perusahaan jasa outsourcing dan pengunanya pada nakal mengakali para pekerja outsourching dalam hal kepastian pekerjaan dan masa kerjanya yang hanya tiga tahun saja,” jelasnya.
Tri Sasono memastikan, syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan outsourcing masih tetap dipertahankan bahkan UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada.
“Jika seperti ini maka setelah pekerja outsourcing menjalankan masa kerja lebih dari tiga tahun dan melakukan perpanjangan kontraknya maka perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing wajib menjadikan mereka berstatus tenaga kerja tetap dan memiliki fasilitas gaji dan kesejahteraan sebagai pekerja tetap di perusahaan tersebut sesuai UU 13/2003,” pungkasnya. (*)
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (28/10) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More
Jakarta - Proses transisi dari nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi dua entitas yakni Kementerian… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) turut menyukseskan rangkaian Retreat Kabinet Merah Putih yang diinisiasi oleh… Read More
Jakarta – PT Bank Jago Tbk kembali berkomitmen dalam meningkatkan literasi keuangan di Indonesia, kali… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More