Keuangan

Sequis Life Siap Penuhi Ketentuan Modal Minimum OJK

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Sequis Life menyatakan kesiapannya untuk memenuhi ketentuan modal minimum yang dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski demikian, Associate Director of Corporate Strategy and Digital Affinity Sequis, Harmoko Wahyudi menyebut, saat ini ketentuan OJK tersebut masih dalam tahap wacana.

“Andai kata rencana ini sudah diimplementasikan, perusahaan saat ini telah memiliki modal minimum yang mencukupi dan melampaui ketentuan OJK,” ujarnya kepada Infobank seperti dikutip 4 Desember 2023.

Selain itu, Harmoko menyampaikan, pihaknya belum berencana melakukan merger atau penggabungan perusahaan asuransi.

Baca juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi, Simak Rinciannya

“Hal ini lantaran modal minimum perusahaan masih jauh di atas batas yang telah ditetapkan OJK,” imbuhnya.

Adapun modal minimum yang harus dipenuhi oleh industri perasuransian tersebut sebesar Rp500 miliar di tahun 2026 dan Rp1 triliun di 2028, dari modal saat ini yang hanya sebesar Rp100 miliar bagi asuransi konvensional.

Lebih lanjut, OJK juga akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan jumlah modal. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan, skema pengelompokkan perusahaan asuransi ini mirip seperti perbankan.

“Jadi kalau di bank kan ada Kelompok Usaha Bersama (KUB), kira-kira modelnya seperti itu. Kita bilangnya KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi),” kata Iwan.

Dia menilai, memiliki modal besar merupakan hal penting bagi perusahaan asuransi. Apalagi di era digital saat ini, perusahaan asuransi membutuhkan dana yang tak sedikit untuk melindungi data nasabah.

Baca juga: Bakal Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Alasan OJK

“Melindungi data nasabah itu kan butuh infrastruktur yang bagus, yang terbukti bisa memitigasi risiko, dan itu butuh sistem, dan itu butuh modal. Kalau itu tidak dilakukan, data nasabah tidak terproteksi,” tuturnya.

Apalagi, pada tahun 2025, perusahaan asuransi wajib menerapkan standar akuntansi baru International Financial Reporting System (IFRS) 17 atau dikenal juga sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terbaru (PSAK) 74

“Untuk kebutuhan reporting sesuai dengan PSAK 74, itu butuh modal yang kuat untuk mendukung itu. Maka dengan modal yang besar, kapasitas perusahaan asuransi semakin kuat,” pungkas Iwan. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More

7 seconds ago

KBank Perkuat Ekspansi Regional, Tegaskan Investasi pada Bank Maspion

Bangkok - Kasikorn Bank (KBank) semakin mengukuhkan posisinya di kawasan ASEAN dan sekitarnya dengan strategi… Read More

2 hours ago

Solo International Art Camp 2024, Seni yang Menghubungkan Dunia

Solo - Solo International Art Camp (SIAC) 2024 kembali lagi. Event yang digelar pada 17-24… Read More

2 hours ago

Kejahatan Siber Meningkat, Kenali Modus Penipuan Investasi Gaya Baru

Jakarta - Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong industri keuangan memperluas jaringan melalui aplikasi… Read More

11 hours ago

Riset NielsenIQ: 23 Persen Konsumen Berencana Tambah Utang untuk Penuhi Kebutuhan

Jakarta – Kenaikan harga pangan dan ancaman kemerosotan ekonomi menjadi faktor utama yang membebani pikiran… Read More

11 hours ago

Bank DKI Galang Kerja Sama BUMD di Ajang Porseni 2024

Jakarta - Bank DKI tidak hanya dikenal sebagai institusi keuangan, tetapi juga sebagai penggerak sinergi… Read More

11 hours ago