Keuangan

Sequis Life Siap Penuhi Ketentuan Modal Minimum OJK

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Sequis Life menyatakan kesiapannya untuk memenuhi ketentuan modal minimum yang dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski demikian, Associate Director of Corporate Strategy and Digital Affinity Sequis, Harmoko Wahyudi menyebut, saat ini ketentuan OJK tersebut masih dalam tahap wacana.

“Andai kata rencana ini sudah diimplementasikan, perusahaan saat ini telah memiliki modal minimum yang mencukupi dan melampaui ketentuan OJK,” ujarnya kepada Infobank seperti dikutip 4 Desember 2023.

Selain itu, Harmoko menyampaikan, pihaknya belum berencana melakukan merger atau penggabungan perusahaan asuransi.

Baca juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi, Simak Rinciannya

“Hal ini lantaran modal minimum perusahaan masih jauh di atas batas yang telah ditetapkan OJK,” imbuhnya.

Adapun modal minimum yang harus dipenuhi oleh industri perasuransian tersebut sebesar Rp500 miliar di tahun 2026 dan Rp1 triliun di 2028, dari modal saat ini yang hanya sebesar Rp100 miliar bagi asuransi konvensional.

Lebih lanjut, OJK juga akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan jumlah modal. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan, skema pengelompokkan perusahaan asuransi ini mirip seperti perbankan.

“Jadi kalau di bank kan ada Kelompok Usaha Bersama (KUB), kira-kira modelnya seperti itu. Kita bilangnya KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi),” kata Iwan.

Dia menilai, memiliki modal besar merupakan hal penting bagi perusahaan asuransi. Apalagi di era digital saat ini, perusahaan asuransi membutuhkan dana yang tak sedikit untuk melindungi data nasabah.

Baca juga: Bakal Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Alasan OJK

“Melindungi data nasabah itu kan butuh infrastruktur yang bagus, yang terbukti bisa memitigasi risiko, dan itu butuh sistem, dan itu butuh modal. Kalau itu tidak dilakukan, data nasabah tidak terproteksi,” tuturnya.

Apalagi, pada tahun 2025, perusahaan asuransi wajib menerapkan standar akuntansi baru International Financial Reporting System (IFRS) 17 atau dikenal juga sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terbaru (PSAK) 74

“Untuk kebutuhan reporting sesuai dengan PSAK 74, itu butuh modal yang kuat untuk mendukung itu. Maka dengan modal yang besar, kapasitas perusahaan asuransi semakin kuat,” pungkas Iwan. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

47 mins ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

2 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

3 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

4 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

13 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

14 hours ago