Keuangan

Sequis Life Siap Penuhi Ketentuan Modal Minimum OJK

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Sequis Life menyatakan kesiapannya untuk memenuhi ketentuan modal minimum yang dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski demikian, Associate Director of Corporate Strategy and Digital Affinity Sequis, Harmoko Wahyudi menyebut, saat ini ketentuan OJK tersebut masih dalam tahap wacana.

“Andai kata rencana ini sudah diimplementasikan, perusahaan saat ini telah memiliki modal minimum yang mencukupi dan melampaui ketentuan OJK,” ujarnya kepada Infobank seperti dikutip 4 Desember 2023.

Selain itu, Harmoko menyampaikan, pihaknya belum berencana melakukan merger atau penggabungan perusahaan asuransi.

Baca juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi, Simak Rinciannya

“Hal ini lantaran modal minimum perusahaan masih jauh di atas batas yang telah ditetapkan OJK,” imbuhnya.

Adapun modal minimum yang harus dipenuhi oleh industri perasuransian tersebut sebesar Rp500 miliar di tahun 2026 dan Rp1 triliun di 2028, dari modal saat ini yang hanya sebesar Rp100 miliar bagi asuransi konvensional.

Lebih lanjut, OJK juga akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan jumlah modal. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan, skema pengelompokkan perusahaan asuransi ini mirip seperti perbankan.

“Jadi kalau di bank kan ada Kelompok Usaha Bersama (KUB), kira-kira modelnya seperti itu. Kita bilangnya KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi),” kata Iwan.

Dia menilai, memiliki modal besar merupakan hal penting bagi perusahaan asuransi. Apalagi di era digital saat ini, perusahaan asuransi membutuhkan dana yang tak sedikit untuk melindungi data nasabah.

Baca juga: Bakal Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Alasan OJK

“Melindungi data nasabah itu kan butuh infrastruktur yang bagus, yang terbukti bisa memitigasi risiko, dan itu butuh sistem, dan itu butuh modal. Kalau itu tidak dilakukan, data nasabah tidak terproteksi,” tuturnya.

Apalagi, pada tahun 2025, perusahaan asuransi wajib menerapkan standar akuntansi baru International Financial Reporting System (IFRS) 17 atau dikenal juga sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terbaru (PSAK) 74

“Untuk kebutuhan reporting sesuai dengan PSAK 74, itu butuh modal yang kuat untuk mendukung itu. Maka dengan modal yang besar, kapasitas perusahaan asuransi semakin kuat,” pungkas Iwan. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

5 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

13 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

16 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

16 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

16 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

18 hours ago