News Update

Seperti Ini Protokol Kesehatan di Kolam Renang

Jakarta – Aktifitas berenang adalah olahraga sekaligus rekreasi yang menyehatkan dan menyenangkan. Dengan berenang imunitas pun dapat diperkuat dengan cara berolahraga dan mengurangi stres.

Meskipun begitu, protokol kesehatan di kolam renang harus dipatuhi untuk memastikan keamanan dan keselamatan bersama.

Berdasarkan referensi Satgas Covid-19, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengunjung maupun pengelola kolam renang umum diantaranya sebagai berikut:

1. Disinfeksi area Kolam Renang

Kolam renang harus selalui disinfeksi setiap 2 jam sekali. Tak lupa kebersihan kolam juga harus diperhatikan dengan menguras air minimal sehari sekali untuk menghindari kotornya air kolam.

2. Selalu Jaga Jarak di Ruang Ganti

Meski berada dalam satu ruangan yang saling kenal, jaga jarak harus selalu dilaksanalan terutama saat di ruang ganti maupun kamar mandi agar tidak terjadi penularan.

3. Pastikan Pengunjung dalam Kondisi Sehat

Pastikan pengunjunh dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu di depan pintu masuk area kolam renang.

4.Batasi Jumlah Pengunjung

Pengelola juga diharapkan dapat membatasi jumlah pengunjung area kolam maksimal 50% dari kondisi normal. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan dan antrian.

5. Gunakan Peralatan Mandi Masing-masing

Meski dalam toilet umum, alat mandi seperti sabun dan sikat gigi harus disiapkan masing-masing perorangan dan diimbau untuk tidak saling meminjam.

6. Wajib #PakaiMasker Sebelum dan Sesudah Renang

Meski mau berenang, sebelum masuk kolam pengunjung harus terus memakai masker maupun setelah berenang. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

3 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

8 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

9 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

9 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

10 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

10 hours ago