Jakarta – Aktifitas berenang adalah olahraga sekaligus rekreasi yang menyehatkan dan menyenangkan. Dengan berenang imunitas pun dapat diperkuat dengan cara berolahraga dan mengurangi stres.
Meskipun begitu, protokol kesehatan di kolam renang harus dipatuhi untuk memastikan keamanan dan keselamatan bersama.
Berdasarkan referensi Satgas Covid-19, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengunjung maupun pengelola kolam renang umum diantaranya sebagai berikut:
1. Disinfeksi area Kolam Renang
Kolam renang harus selalui disinfeksi setiap 2 jam sekali. Tak lupa kebersihan kolam juga harus diperhatikan dengan menguras air minimal sehari sekali untuk menghindari kotornya air kolam.
2. Selalu Jaga Jarak di Ruang Ganti
Meski berada dalam satu ruangan yang saling kenal, jaga jarak harus selalu dilaksanalan terutama saat di ruang ganti maupun kamar mandi agar tidak terjadi penularan.
3. Pastikan Pengunjung dalam Kondisi Sehat
Pastikan pengunjunh dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu di depan pintu masuk area kolam renang.
4.Batasi Jumlah Pengunjung
Pengelola juga diharapkan dapat membatasi jumlah pengunjung area kolam maksimal 50% dari kondisi normal. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan dan antrian.
5. Gunakan Peralatan Mandi Masing-masing
Meski dalam toilet umum, alat mandi seperti sabun dan sikat gigi harus disiapkan masing-masing perorangan dan diimbau untuk tidak saling meminjam.
6. Wajib #PakaiMasker Sebelum dan Sesudah Renang
Meski mau berenang, sebelum masuk kolam pengunjung harus terus memakai masker maupun setelah berenang. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More