Jakarta – Sepanjang tahun 2020 BPJamsostek telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64%.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2020, tercatat sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp73,26 triliun.
“Semua program DJS yang dikelola BPJamsostek dalam kondisi likuditas baik, terlihat dari pembayaran klaim dapat diselesaikan hanya dengan iuran tahun berjalan,” jelas Anggoro pada acara Public Expose Laporan Keuangan BPJamsostek di Jakarta, Senin 31 Mei 2021.
Sementara itu, untuk aset Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJamsostek hingga akhir 2020 telah mencapai Rp483 triliun atau mampu tumbuh 13% (YoY), dimana DJS terdiri dari Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Aset DJS yang dikelola BPJAMSOSTEK meningkat 13% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp483,78 triliun. Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJamsostek sebesar Rp15,8 triliun, maka sampai dengan penghujung tahun 2020 secara total BPJamsostek mengelola aset sebesar Rp499,58 triliun,” ujar Anggoro.
Anggoro juga menjelaskan, tingkat Kesehatan Keuangan BPJamsostek selama tahun 2020 dalam kondisi yang aman dan sehat. Menurutnya, hal tersebut dicapai meski terdapat peningkatan klaim JHT hingga 22%, sebagai dampak dari pandemi Covid-19, dan adanya kebijakan Relaksasi Iuran dengan potongan hingga 99% selama 6 bulan.
Anggoro juga menambahkan, pertumbuhan DJS ini antara lain juga ditopang kinerja investasi BPJamsostek tahun 2020. Capaian dana investasi aset DJS ini tumbuh hingga 13,16% YoY, dengan hasil investasi tumbuh sebesar 11,42% YoY.
Anggoro menegaskan bahwa BPJamsostek terus mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Dimana predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More