Perbankan

Sepakat Ber-KUB, Bank Banten Teken SHA dengan Bank Jatim

Jakarta – Menindak lanjuti rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Pemprov Banten dengan Bank Jatim menandatangani Shareholder Agreement (SHA) di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.

Penandatanganan SHA dilakukan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami.

Dimintai keterangan paska penandatanganan SHA, Komisaris Utama Bank Banten, Hoiruddin Hasibuan menuturkan bahwa penandatanganan SHA itu adalah langkah awal dalam implementasi KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun ini, sebagaimana diatur POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

“Dengan adanya penandatanganan ini, ini sudah menyelamatkan persoalan itu (modal inti minimum). Kalau tidak, maka bisa jadi bank perekonomian rakyat (BPR) kan,” sebut Hoiruddin.

Baca juga: Perkuat Kolaborasi Bank dan Fintech, CIMB Niaga Hadirkan Open API
Baca juga: Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Dengan adanya penandatanganan SHA, Bank Jatim menjamin penguatan modal inti Bank Banten. Meski tidak menyebutkan nilai dana yang akan disuntikkan, Hoiruddin menyatakan bahwa suntikan modal dari Bank Jatim untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp3 triliun.

“(Penyertaan modalnya) kemungkinan bulan ini juga,” tukasnya.

Pembentukan KUB Tingkatkan Efisiensi dan Pertumbuhan

Sebagai informasi, pembentukan KUB yang diatur pada ketentuan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan.

Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun, sedangkan bank induk (penyuntik modal) bakal bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.

Baca juga: Bank Banten Ungkap Rencana Take Over Kredit ASN di Kabupaten Lebak dan Kota Serang

Setelah penadatanganan SHA, Bank Jatim akan melakukan penilaian terhadap Bank Banten terkait pemenuhan persyaratan kemampuan sebelum dilakukan penyertaan modal bagi Bank Banten. Dalam proses KUB tersebut, kedua belah pihak tetap berada dalam pengawasan dan arahan dari OJK sampai dengan selesainya tahap akhir dari KUB.

Target Penyertaan Modal 5 BPD

Bank Jatim sebagai penyuntik modal untuk BPD yang modalnya belum mencapai Rp3 triliun, direncanakan akan menyuntikkan modal minimal senilai Rp100 miliar untuk setiap BPD yang tergabung pada KUB yang dibentuk.

Sebelumnya, ada lima BPD yang direncanakan bergabung dalam KUB Bank Jatim, yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan Bank NTT.

Dari kelima BPD itu, tinggal sisa Bank NTT yang belum menandatangani SHA. Bank NTT dijadwalkan menandatangani SHA pada 16 Desember 2024.

Baca juga: Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Bank Banten sendiri sudah mendapatkan restu dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Hasil keputusan RUPSLB memutuskan untuk memberikan persetujuan atas Penambahan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dalam rangka rencana pembentukan KUB dengan Bank Jatim, sebagaimana tertuang dalam keterbukaan informasi perseroan yang rilis di Bursa Efek Indonesia pada November lalu. (*) Steven Widjaja

Yulian Saputra

Recent Posts

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

36 mins ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

60 mins ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

2 hours ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

2 hours ago