Perbankan

Sepakat Ber-KUB, Bank Banten Teken SHA dengan Bank Jatim

Jakarta – Menindak lanjuti rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Pemprov Banten dengan Bank Jatim menandatangani Shareholder Agreement (SHA) di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.

Penandatanganan SHA dilakukan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami.

Dimintai keterangan paska penandatanganan SHA, Komisaris Utama Bank Banten, Hoiruddin Hasibuan menuturkan bahwa penandatanganan SHA itu adalah langkah awal dalam implementasi KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun ini, sebagaimana diatur POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

“Dengan adanya penandatanganan ini, ini sudah menyelamatkan persoalan itu (modal inti minimum). Kalau tidak, maka bisa jadi bank perekonomian rakyat (BPR) kan,” sebut Hoiruddin.

Baca juga: Perkuat Kolaborasi Bank dan Fintech, CIMB Niaga Hadirkan Open API
Baca juga: Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Dengan adanya penandatanganan SHA, Bank Jatim menjamin penguatan modal inti Bank Banten. Meski tidak menyebutkan nilai dana yang akan disuntikkan, Hoiruddin menyatakan bahwa suntikan modal dari Bank Jatim untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp3 triliun.

“(Penyertaan modalnya) kemungkinan bulan ini juga,” tukasnya.

Pembentukan KUB Tingkatkan Efisiensi dan Pertumbuhan

Sebagai informasi, pembentukan KUB yang diatur pada ketentuan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan.

Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun, sedangkan bank induk (penyuntik modal) bakal bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.

Baca juga: Bank Banten Ungkap Rencana Take Over Kredit ASN di Kabupaten Lebak dan Kota Serang

Setelah penadatanganan SHA, Bank Jatim akan melakukan penilaian terhadap Bank Banten terkait pemenuhan persyaratan kemampuan sebelum dilakukan penyertaan modal bagi Bank Banten. Dalam proses KUB tersebut, kedua belah pihak tetap berada dalam pengawasan dan arahan dari OJK sampai dengan selesainya tahap akhir dari KUB.

Target Penyertaan Modal 5 BPD

Bank Jatim sebagai penyuntik modal untuk BPD yang modalnya belum mencapai Rp3 triliun, direncanakan akan menyuntikkan modal minimal senilai Rp100 miliar untuk setiap BPD yang tergabung pada KUB yang dibentuk.

Sebelumnya, ada lima BPD yang direncanakan bergabung dalam KUB Bank Jatim, yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan Bank NTT.

Dari kelima BPD itu, tinggal sisa Bank NTT yang belum menandatangani SHA. Bank NTT dijadwalkan menandatangani SHA pada 16 Desember 2024.

Baca juga: Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Bank Banten sendiri sudah mendapatkan restu dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Hasil keputusan RUPSLB memutuskan untuk memberikan persetujuan atas Penambahan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dalam rangka rencana pembentukan KUB dengan Bank Jatim, sebagaimana tertuang dalam keterbukaan informasi perseroan yang rilis di Bursa Efek Indonesia pada November lalu. (*) Steven Widjaja

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Setahun Danantara Indonesia, Bank Mandiri Tegaskan Dukungan bagi Pemerataan Pendidikan

Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More

23 mins ago

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

2 hours ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

7 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

15 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

18 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

18 hours ago