News Update

Sepak Terjang Mahendra Siregar yang Mundur dari Ketua DK OJK

Poin Penting

  • Ketua DK OJK Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari 2026, di tengah gejolak IHSG yang sempat melemah tajam dalam beberapa hari terakhir
  • Dua petinggi OJK lainnya ikut mundur, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara, sebagai bentuk tanggung jawab moral
  • Proses pengunduran diri diproses sesuai UU OJK dan UU P2SK, dengan tujuan mendukung langkah pemulihan dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di tengah gejolak indeks harga saham gabungan yang sempat mencatat anjlok dalam beberapa hari terakhir.

Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi pada Jumat, 30 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, I.B. Aditya Jayaantara juga mengundurkan diri.

Pengunduran diri ketiga petinggi OJK ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

Baca juga: Breaking News! Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK

Sepak Terjang Mahendra Siregar

Sebelum dilantik menjadi Ketua DK OJK pada 20 Juli 2022, Mahendra memiliki rekam jejak panjang di birokrat dan diplomasi.

Mengutip laman resmi OJK, pria kelahiran Jakarta, 17 Oktober 1962 ini tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri sejak 25 Oktober 2019 sampai 19 Juli 2022. 

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (2019), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (2013-2014), Wakil Menteri Keuangan (2011-2013), dan Wakil Menteri Perdagangan (2009-2011).

Selain mengemban tugas pada institusi pemerintah, Mahendra tercatat pernah memegang berbagai jabatan komisaris di korporasi dan organisasi internasional.

Baca juga: Dirut BEI Mundur, OJK Pastikan Operasional Bursa Berjalan Normal

Pada 2003 hingga 2008, Mahendra menjabat sebagai komisaris PT Dirgantara Indonesia dan komisaris PT Aneka Tambang dari 2008 hingga 2009.

Berikut karier moncer yang pernah diemban oleh Mahendra:

  • Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (2019–2022)
  • Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (2019)
  • Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (2013–2014)
  • Wakil Menteri Keuangan (2011–2013)
  • Wakil Menteri Perdagangan (2009–2011).

Sementara mengenai pendidikan, Mahendra memperoleh gelar Master of Economics dari Monash University, Melbourne pada 1991 dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia di 1986. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Gara-gara Ini, JPMorgan Kena Denda 12,18 Juta Euro dari Bank Sentral Eropa

Poin Penting Bank Sentral Eropa mendenda JPMorgan Chase cabang Eropa 12,18 juta euro karena salah… Read More

8 mins ago

Kolaborasi Tugu Insurance-Rumah BUMN Pertamina, Dorong UMKM Naik Kelas lewat Literasi Keuangan

Jakarta - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Namun, banyak… Read More

11 mins ago

IFG Life Genjot Penetrasi Asuransi Lewat Platform One by IFG

Poin Penting OJK mencatat penetrasi asuransi 2025 baru 2,72% terhadap PDB, premi jiwa Rp133,22 triliun… Read More

50 mins ago

Kereta Bandara Soetta Anjlok usai Tabrak Truk, Ini Rekayasa Perjalanannya

Poin Penting Commuter Line Basoetta No. 806 keluar jalur usai bertabrakan dengan truk di perlintasan… Read More

1 hour ago

Apa Itu Harta PPS dalam Pelaporan SPT Tahunan Coretax? Ini Penjelasannya

Poin Penting Harta PPS adalah aset yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan diungkap… Read More

1 hour ago

BI Gelontorkan Insentif KLM Rp427,5 Triliun ke Perbankan

Poin Penting BI menyalurkan KLM Rp427,5 triliun per awal Februari 2026, mayoritas melalui lending channel… Read More

2 hours ago