Categories: Perbankan

Sengketa Nasabah, PermataBank Hormati Keputusan PN Jaksel

Jakarta–PT Bank Permata, Tbk (PermataBank) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan yang diajukan oleh Tjho Winarto.

Hal tersebut menurut Kuasa Hukum PermataBank Savitri Kusumawardhani mencerminkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebesar Rp32 miliar tersebut tidak mendasar dan juga tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terjadinya transaksi pada rekening Tjho Winarto bukanlah merupakan kesalahan dari PermataBank dan oleh karenanya PermataBank tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Majelis juga mempertimbangkan bahwa terjadinya perpindahan simcard Tjho Winarto telah mengakibatkan pihak lain dapat mengakses data Tjho melalui suatu perangkat teknologi.

Pihak PermataBank sendiri menyatakan berkomitmen untuk terus meningkatkan  kualitas layanan internet bankingnya dan senantiasa mengingatkan nasabah untuk menjaga kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) dan Telephone Identification Number (TIN)-nya serta melakukan perubahan password secara berkala. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

16 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

17 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

21 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

21 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

1 day ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago