Antisipasi Kenaikan Suku Bunga, PermataBank Siapkan Strategi
Jakarta–PT Bank Permata, Tbk (PermataBank) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan yang diajukan oleh Tjho Winarto.
Hal tersebut menurut Kuasa Hukum PermataBank Savitri Kusumawardhani mencerminkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebesar Rp32 miliar tersebut tidak mendasar dan juga tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terjadinya transaksi pada rekening Tjho Winarto bukanlah merupakan kesalahan dari PermataBank dan oleh karenanya PermataBank tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Majelis juga mempertimbangkan bahwa terjadinya perpindahan simcard Tjho Winarto telah mengakibatkan pihak lain dapat mengakses data Tjho melalui suatu perangkat teknologi.
Pihak PermataBank sendiri menyatakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan internet bankingnya dan senantiasa mengingatkan nasabah untuk menjaga kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) dan Telephone Identification Number (TIN)-nya serta melakukan perubahan password secara berkala. (*) Ria Martati
Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More
Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More
Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More
Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More
Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More