Antisipasi Kenaikan Suku Bunga, PermataBank Siapkan Strategi
Jakarta–PT Bank Permata, Tbk (PermataBank) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan yang diajukan oleh Tjho Winarto.
Hal tersebut menurut Kuasa Hukum PermataBank Savitri Kusumawardhani mencerminkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebesar Rp32 miliar tersebut tidak mendasar dan juga tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terjadinya transaksi pada rekening Tjho Winarto bukanlah merupakan kesalahan dari PermataBank dan oleh karenanya PermataBank tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Majelis juga mempertimbangkan bahwa terjadinya perpindahan simcard Tjho Winarto telah mengakibatkan pihak lain dapat mengakses data Tjho melalui suatu perangkat teknologi.
Pihak PermataBank sendiri menyatakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan internet bankingnya dan senantiasa mengingatkan nasabah untuk menjaga kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) dan Telephone Identification Number (TIN)-nya serta melakukan perubahan password secara berkala. (*) Ria Martati
Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More