Jakarta–PT Bank Permata, Tbk (PermataBank) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan yang diajukan oleh Tjho Winarto.
Hal tersebut menurut Kuasa Hukum PermataBank Savitri Kusumawardhani mencerminkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebesar Rp32 miliar tersebut tidak mendasar dan juga tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terjadinya transaksi pada rekening Tjho Winarto bukanlah merupakan kesalahan dari PermataBank dan oleh karenanya PermataBank tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Majelis juga mempertimbangkan bahwa terjadinya perpindahan simcard Tjho Winarto telah mengakibatkan pihak lain dapat mengakses data Tjho melalui suatu perangkat teknologi.
Pihak PermataBank sendiri menyatakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan internet bankingnya dan senantiasa mengingatkan nasabah untuk menjaga kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) dan Telephone Identification Number (TIN)-nya serta melakukan perubahan password secara berkala. (*) Ria Martati
Jakarta - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau dikabarkan mengundurkan diri dari jabatanya sebagai pemimpin Partai… Read More
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis… Read More
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2024 hanya sebesar… Read More
Jakarta - Bank Senntral China (PBoC) bakal menetapkan kebijakan moneter yang “longgar” untuk mendorong belanja… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bisa menghemat anggaran sebesar Rp3,6 triliun dikarenakan pemangkasan perjalanan… Read More
Jakarta - PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) mengumumkan pengunduran diri komisaris utama perseroan, yakni… Read More