Headline

Sempurnakan LFR, BI Akan Keluarkan Ketentuan FFR

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan mengeluarkan ketentuan perhitungan Rasio Pembiayaan terhadap Pendanaan (Financing to Funding Ratio/FFR) untuk mendorong perbankan untuk bisa menyalurkan kelebihan likuiditasnya ke pasar, dengan membeli obligasi korporasi.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ketentuan Financing to Funding Ratio ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan loan to Funding Ratio (LFR). Dengan adanya penyempurnaan ini, perbankan akan terdorong untuk meningkatkan fungsi intermediasi pembiayaan ke sektor infrastruktur, selain melalui penyaluran kredit.

“Ini kita perkirakan akan lebih cepat, kalo kredit bank kan harus menunggu permitaan. belum NPL nya. Nah kalo corporate bonds kan ahrus dirating. Nah nanti kita tentukan ratingirating tertentu. kita studi rating dan itu akan kita dongkrak pembiayaan ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa ketentuan Financing to Funding Ratio ini juga diharapkan akan mendorong perbankan untuk menyalurkan dana segar pembiayaan ke sektor-sektor ekonomi melalui pembiayaan ke obligasi. Pasalnya, kebijakan makroprudensial ini rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini di 2017.

Namun, aspek pembiayaan dalam Financing to Funding Ratio tersebut baru dihitung BI jika perbankan membeli obligasi korporasi. Pembelian instrumen utang lain seperti Medium Term Notes atau Negoitable Certificate Deposit (NCD) oleh perbankan belum akan dihitung BI sebagai pembiayaan atau intermediasi yang dilakukan bank.

“Baru untuk obligasi korporasi, karena MTN, NCD atau surat berharga komersial kan baru berkembang,” ucapnya.

Selain untuk mendorong pembiayaan dari perbankan, kata dia, ketentuan Financing to Funding Ratio ini juga bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan ke depannya. “Kami harapkan juga memperdalam pasar keuangan. Dengan begitu akan lebih banyak obligasi, surat berharga komersial dan sebagainya,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

2 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

3 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

3 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

4 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

4 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

5 hours ago