Jakarta – Pasca penyelundupan motor Harley Davidson yang dilakukan oleh petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan untuk memecat Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.
Keputusan Menteri BUMN tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan komite audit dan laporan Dewan Komisaris Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson. Erick memastikan selundupan Harley Davidson tersebut merupakan milik Ari Ashkara.
“Saya memberhentikan Direktur Utama Garuda. Motor Harley Davidson dimiliki Saudara AA. Tidak sampai di situ saja, kita akan terus melihat loknum-oknum yang tersangkut kasus itu,” ujar Erick Thohir di Kementerian Keuangan, Kamis, 5 Desember 2019.
Selain Harley Davidson, ditemukan juga 2 unit sepeda lipat Brompton. Kedua barang ilegal tersebut diselundupkan dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 neo. Barang selundupan itu ditemukan dan diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soetta pada 17 November 2019 lalu.
Asal tahu saja, pesawat baru Garuda Indonesia itu terbang dari Delivery Center Airbus di Toulouse, Prancis menuju Bandara International Soekarno-Hatta, Tangerang Indonesia. Dalam penerbangan tersebut, AA yang merupakan nama inisial Ari Askhara masuk dalam daftar penumpang VIP Airbus A330-900 Neo. (*)
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More