Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkapkan pola baru dari pendanaan tindak pidana terorisme di Tanah Air.
Berbeda dengan modus pendanaan yang biasa terjadi di jaringan-jaringan terorisme internasional lain, dirinya menyebut terorisme di Indonesia umumnya justru dibiayai melalui skema self funding atau pendanaan pribadi.
“Sekarang kecenderungannya ke arah sana. Jadi dia biayai diri sendiri, dan ini lebih sulit diatasi,” kata Ahmad Badar pada saat acara menyelenggarakan workshop Program Mentoring Berbasis Risiko (PROMENSISKO) di Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Dirinya menjelaskan, pendanaan secara pribadi yang dilakukan para individu teroris di Tanah Air belakangan ini, biasanya hanya mengandalkan hasil usaha berskala kecil yang mereka jalankan sendiri. Sebab, untuk melancarkan tindak terorisme dapat dilakukan dengan barang yang sederhana seperti bom panci.
Karenanya, melalui pembaharuan National Risk Assessment (NRA) tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme ini, Badar berharap peningkatan risiko dari kasus-kasus tersebut nantinya bisa lebih diprediksi dan ditangani secara lebih optimal ke depannya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More
Jakarta - Program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai memberikan dampak… Read More
Jakarta – PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) mencetak pertumbuhan dana kelolaan nasabah kaya (afluent) menembus… Read More
Jakarta – Ekonom Universitas Paramadina Samirin Wijayanto, menilai bahwa kemenangan Donald Trump dalam Pemilu AS 2024 membawa dampak… Read More