Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Foto: M. Ibrahim)
Poin Penting
Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat suara terkait pengusulan tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri sejak 13 Januari 2026.
Misbakhun menegaskan bahwa pengusulan calon Deputi Gubernur BI merupakan kewenangan Gubernur BI dan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI.
“Bagaimanapun juga figur-figur penggantian deputi gubernur bank sentral itu adalah kewenangan gubernur bank sentral untuk mengajukan kepada presiden sebagai kepala negara,” ujar Misbakhun usai acara Penyerahan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Baca juga: Bos BI Tegaskan Pencalonan Deputi Gubernur Tak Pengaruhi Kebijakan Bank Sentral
Baca juga: Penipuan Online Kian Mengkhawatirkan, OJK Ungkap Guru Besar Jadi Korban
Sebagai informasi, Gubernur BI Perry Warjiyo telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur BI, yaitu Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono, dan Asisten Gubernur BI Solikin M. Juhro.
Selanjutnya, Presiden Prabowo telah meneruskan ketiga nama tersebut kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Ketiga calon tersebut akan mengikuti fit and proper test Deputi Gubernur BI yang digelar Komisi XI DPR RI selama dua hari, yakni Jumat, 23 Januari 2026 dan Senin, 26 Januari 2026.
Misbakhun menyampaikan, Komisi XI menargetkan seluruh tahapan seleksi rampung pada hari kedua uji kelayakan dan kepatutan.
“Hari Senin itu juga rencananya kita akan mengadakan rapat internal di Komisi XI untuk mengambil keputusan. Hasilnya kemudian akan kita laporkan dan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa, tanggal 27,” jelasnya.
Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Fit and Proper Test 3 Calon Deputi Gubernur BI
Baca juga: Wacana ‘Tukar Guling’ Jabatan Juda dan Keponakan Prabowo Dinilai Ancam Independensi BI
Misbakhun menambahkan, seluruh kandidat telah memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.
“Semua persyaratan sudah kami cek, termasuk sekuens tanggal pengunduran diri dan persyaratan administratif lainnya. Semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Bank Mega membukukan laba bersih Rp3,36 triliun pada 2025, naik 28 persen dari… Read More
Poin Penting Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK melalui Keppres… Read More
Poin Penting BPDP mencatat penerimaan pungutan ekspor sawit 2025 mencapai Rp31 triliun, naik dari Rp25,76… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan hari ini (11/2) pukul 09:00 WIB Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta – Harga emas Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan di Pegadaian pada Rabu, 11 Februari 2026,… Read More
Poin Penting BPS mencatat Gini Ratio per September 2025 turun ke 0,363 atau membaik 0,012… Read More