Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membuka proses Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masa jabatan periode 2025 hingga 2030.
Pendaftaran seleksi Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS dibuka mulai 29 April 2025 dan akan ditutup pada 6 Mei 2025 pukul 00.00 WIB.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi panitia seleksi di laman https://seleksi- dklps.kemenkeu.go.id.
“Saya mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk turut mendaftarkan diri,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, 28 April 2025.
Adapun posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS ini akan merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner LPS dengan masa jabatan selama lima tahun, dari tahun 2025 hingga 2030.
Setiap Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang mengikuti seleksi akan melalui tahapan yang terdiri Tahapan I (Seleksi Administratif) dan Tahapan II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan).
Baca juga: Sri Mulyani Bentuk Pansel Anggota Dewan Komisioner LPS, Cari Wakil Ketua Baru
Persyaratan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS
Sri Mulyani memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- Sehat jasmani;
- Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung;
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
- Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: LPS Pastikan Hampir Seluruh Rekening Nasabah Bank Umum Terlindungi
Pansel Anggota Dewan Komisioner LPS
Sebelumnya, Sri Mulyani telah menunjuk tujuh nama yang akan menjadi Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030.
Penunjukan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon ADK LPS.
Susunan Pansel Calon ADK LPS 2025-2030
Berikut susunan Pansel Calon ADK LPS periode 2025–2030:
- Ketua dan Anggota : Sri Mulyani Indrawati
- Anggota : Thomas Djiwandono
- Anggota : Aida S. Budiman
- Anggota : Dian Ediana Rae
- Anggota : Fauzi Ichsan
- Anggota : Rizal Bambang Prasetijo.