Keuangan

Seleksi Calon ADK OJK Dibuka, Yuk! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Jakarta – Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023 -2028 kembali dibuka. Terdapat dua jabatan baru non Ex-Officio yakni Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota dan KE Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

“Panitia Seleksi mengundang warga negara Repubik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non Ex-Officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Sri Mulyani Indrawati, Ketua Panitia Seleksi OJK dalam Konferensi Pers, Senin, 27 Maret 2023.

Sri Mulyani menjelaskan, Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang baru akan menjalankan tugas serta wewenangnya berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Proses seleksi tersebut akan terdiri dari empat tahapan. Pertama, seleksi administratif. Kedua, penilaian masukan dari masyarakat. Ketiga, asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Terakhir, tahapan afirmasi atau wawancara.

Berikut persyaratan mengikuti seleksi Calon ADK OJK:

  1. Warga negara Republik Indonesia
  2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
  5. Sehat jasmani
  6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
  9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan

Selanjutnya, ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

  1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023 pukul 23.59
  2. Mengisi enam formulir dan data identitas diri https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id
  3. Mengunggah sejumlah dokumen seperti: KTP, nomor pokok wajib pajak, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022, tanda terima pelaporan LHKPN terakhir, pas foto berwarna terbaru, ijazah formal pendidikan terakhir

Kemudian, mengunggah surat keterangan sehat dokter, bukti tertulis keahlian di sektor jasa keuangan berupa fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan jabatan atau keputusan RUPS (jika ada), izin tertulis dari pimpinan instansi mengikuti seleksi Calon Anggota Non Ex-Officio DK-OJK.

Selain itu, dokumen lainnya yang harus diunggah adalah surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan, piagam penghargaan yang relevan (jika ada), makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon Calon Anggota Non Ex-Officio DK-OJK sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih dan menandatangani formulir keenam di atas materai Rp 10.000. (*)

Irawati

Recent Posts

RUPSLB Adaro Bagikan Dividen Rp41,7 Triliun dan Ganti Nama jadi AlamTri Resources

Jakarta - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada hari ini (18/11) telah melangsungkan Rapat… Read More

1 hour ago

Gandeng Smartfren, IIF Salurkan Kredit Sindikasi Senilai Rp500 Miliar

Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More

2 hours ago

Agung Podomoro Land Jual Hotel Pullman Ciawi Vimalla Hills untuk Bayar Utang

Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More

2 hours ago

Jadi Konstituen Indeks MSCI ESG Indonesia, Skor ESG BBNI Masuk 5 Terbaik

Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More

3 hours ago

Ngeri! Ini Sederet Dampak jika PPN 12 Persen Berlaku 2025

Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai… Read More

4 hours ago

INDEF Bagikan Jurus Agar RI Keluar dari Jebakan Ekonomi 5 Persen

Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyampaikan sejumlah saran kebijakan agar Indonesia keluar… Read More

5 hours ago