Asuransi
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian terkait penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Penyesuaian yang dimaksud ialah memperbolehkan penjualan PAYDI yang dapat dilakukan secara digital melalui video conference atau tatap muka virtual oleh perusahaan asuransi.
Tak hanya itu, uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pelaku di lembaga jasa keuangan (LJK) juga diperbolehkan untuk memanfaatkan teknologi yakni secara video conference (vidcon) di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, penjualan PAYDI memang mewajibkan proses tatap muka langsung antara agen pemasar dengan calon nasabah, selain itu dibutuhkannya juga tanda tangan basah sebagai persyaratan. Hal ini tentunya menjadi sulit dilakukan saat masa pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Penjualan asuransi ini kan syaratnya harus bertemu (nasabah dengan agen). Teman-teman asuransi mengusulkan agar pertemuan langsung tersebut dapat digantikan dengan video conference. Kebijakan itu sudah kami keluarkan. Namun, ini semua kembali lagi kepada kualitas dan kemampuan dari masing-masing perusahaan asuransi,” ujar Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Beberapa hal, tambah Riswinandi, perlu dilakukan agar penjualan melalui sarana digital ini dapat terlaksana dengan baik. Antara lain, perusahaan asuransi harus memastikan bahwa calon nasabah telah menerima informasi detail mengenai produk yang akan dibelinya, mulai dari keuntungan hingga risiko.
Selanjutnya, perusahaan asuransi diwajibkan untuk merekam proses penjualan secara virtual tersebut agar jika suatu hari terjadi dispute, dapat dibuktikan dengan rekaman tersebut.
“Bertahap juga kami terus lakukan upaya-upaya dengan indusri, apa yang harus dilakukan agar industri ini dapat berjalan dengan baik. Namun begitu, kita tetap mengedepankan prudential untuk kepentingan nasabah,” tutup Riswinandi. (*) Bagus Kasanjanu
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More
PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More
Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More
Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More