Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian terkait penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Penyesuaian yang dimaksud ialah memperbolehkan penjualan PAYDI yang dapat dilakukan secara digital melalui video conference atau tatap muka virtual oleh perusahaan asuransi.
Tak hanya itu, uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pelaku di lembaga jasa keuangan (LJK) juga diperbolehkan untuk memanfaatkan teknologi yakni secara video conference (vidcon) di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, penjualan PAYDI memang mewajibkan proses tatap muka langsung antara agen pemasar dengan calon nasabah, selain itu dibutuhkannya juga tanda tangan basah sebagai persyaratan. Hal ini tentunya menjadi sulit dilakukan saat masa pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Penjualan asuransi ini kan syaratnya harus bertemu (nasabah dengan agen). Teman-teman asuransi mengusulkan agar pertemuan langsung tersebut dapat digantikan dengan video conference. Kebijakan itu sudah kami keluarkan. Namun, ini semua kembali lagi kepada kualitas dan kemampuan dari masing-masing perusahaan asuransi,” ujar Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Beberapa hal, tambah Riswinandi, perlu dilakukan agar penjualan melalui sarana digital ini dapat terlaksana dengan baik. Antara lain, perusahaan asuransi harus memastikan bahwa calon nasabah telah menerima informasi detail mengenai produk yang akan dibelinya, mulai dari keuntungan hingga risiko.
Selanjutnya, perusahaan asuransi diwajibkan untuk merekam proses penjualan secara virtual tersebut agar jika suatu hari terjadi dispute, dapat dibuktikan dengan rekaman tersebut.
“Bertahap juga kami terus lakukan upaya-upaya dengan indusri, apa yang harus dilakukan agar industri ini dapat berjalan dengan baik. Namun begitu, kita tetap mengedepankan prudential untuk kepentingan nasabah,” tutup Riswinandi. (*) Bagus Kasanjanu
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More