News Update

Selama Pandemi, Penjualan Produk Asuransi Dibolehkan Secara Virtual

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian terkait penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Penyesuaian yang dimaksud ialah memperbolehkan penjualan PAYDI yang dapat dilakukan secara digital melalui video conference atau tatap muka virtual oleh perusahaan asuransi.

Tak hanya itu, uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pelaku di lembaga jasa keuangan (LJK) juga diperbolehkan untuk memanfaatkan teknologi yakni secara video conference (vidcon) di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, penjualan PAYDI memang mewajibkan proses tatap muka langsung antara agen pemasar dengan calon nasabah, selain itu dibutuhkannya juga tanda tangan basah sebagai persyaratan. Hal ini tentunya menjadi sulit dilakukan saat masa pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Penjualan asuransi ini kan syaratnya harus bertemu (nasabah dengan agen). Teman-teman asuransi mengusulkan agar pertemuan langsung tersebut dapat digantikan dengan video conference. Kebijakan itu sudah kami keluarkan. Namun, ini semua kembali lagi kepada kualitas dan kemampuan dari masing-masing perusahaan asuransi,” ujar Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Beberapa hal, tambah Riswinandi, perlu dilakukan agar penjualan melalui sarana digital ini dapat terlaksana dengan baik. Antara lain, perusahaan asuransi harus memastikan bahwa calon nasabah telah menerima informasi detail mengenai produk yang akan dibelinya, mulai dari keuntungan hingga risiko.

Selanjutnya, perusahaan asuransi diwajibkan untuk merekam proses penjualan secara virtual tersebut agar jika suatu hari terjadi dispute, dapat dibuktikan dengan rekaman tersebut.

“Bertahap juga kami terus lakukan upaya-upaya dengan indusri, apa yang harus dilakukan agar industri ini dapat berjalan dengan baik. Namun begitu, kita tetap mengedepankan prudential untuk kepentingan nasabah,” tutup Riswinandi. (*) Bagus Kasanjanu

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

2 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

3 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

3 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

6 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

10 hours ago