Asuransi
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian terkait penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Penyesuaian yang dimaksud ialah memperbolehkan penjualan PAYDI yang dapat dilakukan secara digital melalui video conference atau tatap muka virtual oleh perusahaan asuransi.
Tak hanya itu, uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pelaku di lembaga jasa keuangan (LJK) juga diperbolehkan untuk memanfaatkan teknologi yakni secara video conference (vidcon) di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, penjualan PAYDI memang mewajibkan proses tatap muka langsung antara agen pemasar dengan calon nasabah, selain itu dibutuhkannya juga tanda tangan basah sebagai persyaratan. Hal ini tentunya menjadi sulit dilakukan saat masa pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Penjualan asuransi ini kan syaratnya harus bertemu (nasabah dengan agen). Teman-teman asuransi mengusulkan agar pertemuan langsung tersebut dapat digantikan dengan video conference. Kebijakan itu sudah kami keluarkan. Namun, ini semua kembali lagi kepada kualitas dan kemampuan dari masing-masing perusahaan asuransi,” ujar Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Beberapa hal, tambah Riswinandi, perlu dilakukan agar penjualan melalui sarana digital ini dapat terlaksana dengan baik. Antara lain, perusahaan asuransi harus memastikan bahwa calon nasabah telah menerima informasi detail mengenai produk yang akan dibelinya, mulai dari keuntungan hingga risiko.
Selanjutnya, perusahaan asuransi diwajibkan untuk merekam proses penjualan secara virtual tersebut agar jika suatu hari terjadi dispute, dapat dibuktikan dengan rekaman tersebut.
“Bertahap juga kami terus lakukan upaya-upaya dengan indusri, apa yang harus dilakukan agar industri ini dapat berjalan dengan baik. Namun begitu, kita tetap mengedepankan prudential untuk kepentingan nasabah,” tutup Riswinandi. (*) Bagus Kasanjanu
Editor: Rezkiana Np
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More