Nasional

Selain Tapera, Cek 5 Potongan Wajib Gaji Pekerja di Indonesia

Jakarta – Di tengah kebutuhan hidup yang serba sulit, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Disebutkan dalam pasal 15 Ayat 1 tentang besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Adapun pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Baca juga: Balada Pegawai Akan “Dipalak” Iuran Tapera di Tengah Badai PHK

Nah, sebelum adanya iuran Tapera, para pekerja khususnya swasta juga sudah memiliki iuran yang dipotong langsung gaji mereka tiap bulan. 

Infobanknews pun merangkum komponen potongan yang dibebankan negara kepada para pekerja di Indonesia. Apa saja? 

1. BPJS Kesehatan

Potongan wajib pertama yang dibebankan kepada pekerja yakni iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan. Di mana, pekerja dibebanka sebesar 5 persen dari gaji atau penghasilan per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayarkan pemberi pekerja dan 1 persen oleh pekerja yang menjadi peserta BPJS.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya ada iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT yang dibebankan sebesar 2 persen tiap bulan dari penghasilan pekerja. Di mana, besaran yang harus dibayarkan perusahaan yakni 3,7 persen, sehingga total potongan JHT adalah sebanyak 5,7 persen.

Baca juga: Begini Jurus BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm)

Ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKm yang juga memotong gaji bulanan pekerja. Besaran yang dibebankan sendiri yakni 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk JKM. 

4. BPJS Jaminan Pensiun

Selanjutnya ada BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun dengan iuran sebesar 1 persen dari gaji pekerja dan 2 persen dibayar perusahaan. Artinya, total potongan Jaminan Pensiun adalah 3 persen. 

5. PPh 21

Terakhir ada juga PPh 21 alias pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.

Dalam UU disebutkan, tarif PPh21 dipotong sebesar 5 hingga 35 persen. Namun, disesuaikan dengan beberapa hal, salah satunya gaji pokok dan tunjangan yang masuk ke dalam penghitungan pajak final. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

18 mins ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

1 hour ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

1 hour ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

2 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

2 hours ago

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

2 hours ago