Ilustrasi: Gaji karyawan Indonesia. (Foto: istimewa)
Jakarta – Di tengah kebutuhan hidup yang serba sulit, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Disebutkan dalam pasal 15 Ayat 1 tentang besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Adapun pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Balada Pegawai Akan “Dipalak” Iuran Tapera di Tengah Badai PHK
Nah, sebelum adanya iuran Tapera, para pekerja khususnya swasta juga sudah memiliki iuran yang dipotong langsung gaji mereka tiap bulan.
Infobanknews pun merangkum komponen potongan yang dibebankan negara kepada para pekerja di Indonesia. Apa saja?
Potongan wajib pertama yang dibebankan kepada pekerja yakni iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan. Di mana, pekerja dibebanka sebesar 5 persen dari gaji atau penghasilan per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayarkan pemberi pekerja dan 1 persen oleh pekerja yang menjadi peserta BPJS.
Selanjutnya ada iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT yang dibebankan sebesar 2 persen tiap bulan dari penghasilan pekerja. Di mana, besaran yang harus dibayarkan perusahaan yakni 3,7 persen, sehingga total potongan JHT adalah sebanyak 5,7 persen.
Baca juga: Begini Jurus BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja
Ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKm yang juga memotong gaji bulanan pekerja. Besaran yang dibebankan sendiri yakni 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk JKM.
Selanjutnya ada BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun dengan iuran sebesar 1 persen dari gaji pekerja dan 2 persen dibayar perusahaan. Artinya, total potongan Jaminan Pensiun adalah 3 persen.
Terakhir ada juga PPh 21 alias pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.
Dalam UU disebutkan, tarif PPh21 dipotong sebesar 5 hingga 35 persen. Namun, disesuaikan dengan beberapa hal, salah satunya gaji pokok dan tunjangan yang masuk ke dalam penghitungan pajak final. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More