News Update

Selain Pinjol Ilegal, SWI Juga Tutup 7 Kegiatan Usaha Ini

Jakarta – Disamping pinjaman online illegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga terus mengamankan kegiatan usaha tanpa izin. Kali ini, SWI mengamankan 7 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

“Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” jelas Tongam pada keterangannya, 3 November 2021.

SWI juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Adapun berikut daftar kegiatan usaha illegal beserta alasannya pelarangannya:

  1. PT Saratoga Investama Reksadana yang menduplikasi nama PT Saratoga Investama Sedaya. Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
  2. Robot Trading DNA Pro yang melakukan Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) yang melakukan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  4. FX Family yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin
  5. Fahrenheit Robot Trading yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin
  6. Indonesia Crypto Exchange yang melakukan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin
  7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. yang melakukan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin

Evan Yulian

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

6 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

10 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

10 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

10 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

11 hours ago