News Update

Selain Pinjol Ilegal, SWI Juga Tutup 7 Kegiatan Usaha Ini

Jakarta – Disamping pinjaman online illegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga terus mengamankan kegiatan usaha tanpa izin. Kali ini, SWI mengamankan 7 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

“Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” jelas Tongam pada keterangannya, 3 November 2021.

SWI juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Adapun berikut daftar kegiatan usaha illegal beserta alasannya pelarangannya:

  1. PT Saratoga Investama Reksadana yang menduplikasi nama PT Saratoga Investama Sedaya. Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
  2. Robot Trading DNA Pro yang melakukan Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) yang melakukan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  4. FX Family yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin
  5. Fahrenheit Robot Trading yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin
  6. Indonesia Crypto Exchange yang melakukan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin
  7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. yang melakukan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin

Evan Yulian

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

1 hour ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

1 hour ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago