Keuangan

Selain dari Bank, OJK Harap Pendanaan Multifinance Bisa Bersumber dari Investor Asing

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap komposisi pendanaan dari perbankan akan terus menurun dan dapat memanfaatkan pendanaan dari investor luar negeri. Dengan demikian nantinya dalam UU P2SK, ada pengecualian bagi perusahaan pembiayaan untuk tetap mendapatkan pendanaan dari investor asing.

Demikian disampaikabln Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan dalam Executive Multifinance Forum yang digelar Infobank dengan tema “Tantangan dan Masa Depan Perusahaan Pembiayaan di Tengah Ancaman Resesi Global” Kamis, 15 September 2022.

“Karena memang tidak semua investor dalam negeri itu bisa menyerap atau mau menyerap. Justru dari luar ini banyak sebenernya bagus kan kalo ada investor dari luar itu bank-bank besar kasih pinjaman ataupun ada private-private equity di luar membeli daripada obligasi yang diterbitkan perusahaan pembiayaan, kan bagus,” ujar Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa komposisi pendanaan perusahaan pembiayaan saat ini masih didominasi dari perbankan yang berada di angka 78% dan di tahun depan diharapkan dapat turun ke posisi 72%.

“Jadi memang harus tangkas perusahaan pembiayaan untuk bagaimana menerbitkan produk funding itu menjadi penting dan dapat disampaikan melalui rencana bisnis, dan kita evaluasi salah satunya itemnya itu selain rencana penyaluran adalah rencana pendanaan,” imbuhnya.

Selain itu, perusahaan pembiayaan seharusnya tidak hanya memikirkan sisi aktiva saja tetapi sisi liabilitasnya juga harus terus dijaga, agar perusahaan pembiayaan dapat menjadi pasar yang dapat disasar dan layak untuk diberikan pendanaan.

Pendanaan dari investor asing ini masih memiliki peluang yang cukup baik, terlihat dari beberapa multifinance yang telah berkolaborasi dengan asing yang menjadi acuan bagi perusahaan pembiayaan untuk dapat menjadi pemegang saham pengendali yang mayoritas maupun sebagai strategic partner. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

11 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

11 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

12 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

12 hours ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

12 hours ago