Keuangan

Selain dari Bank, OJK Harap Pendanaan Multifinance Bisa Bersumber dari Investor Asing

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap komposisi pendanaan dari perbankan akan terus menurun dan dapat memanfaatkan pendanaan dari investor luar negeri. Dengan demikian nantinya dalam UU P2SK, ada pengecualian bagi perusahaan pembiayaan untuk tetap mendapatkan pendanaan dari investor asing.

Demikian disampaikabln Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan dalam Executive Multifinance Forum yang digelar Infobank dengan tema “Tantangan dan Masa Depan Perusahaan Pembiayaan di Tengah Ancaman Resesi Global” Kamis, 15 September 2022.

“Karena memang tidak semua investor dalam negeri itu bisa menyerap atau mau menyerap. Justru dari luar ini banyak sebenernya bagus kan kalo ada investor dari luar itu bank-bank besar kasih pinjaman ataupun ada private-private equity di luar membeli daripada obligasi yang diterbitkan perusahaan pembiayaan, kan bagus,” ujar Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa komposisi pendanaan perusahaan pembiayaan saat ini masih didominasi dari perbankan yang berada di angka 78% dan di tahun depan diharapkan dapat turun ke posisi 72%.

“Jadi memang harus tangkas perusahaan pembiayaan untuk bagaimana menerbitkan produk funding itu menjadi penting dan dapat disampaikan melalui rencana bisnis, dan kita evaluasi salah satunya itemnya itu selain rencana penyaluran adalah rencana pendanaan,” imbuhnya.

Selain itu, perusahaan pembiayaan seharusnya tidak hanya memikirkan sisi aktiva saja tetapi sisi liabilitasnya juga harus terus dijaga, agar perusahaan pembiayaan dapat menjadi pasar yang dapat disasar dan layak untuk diberikan pendanaan.

Pendanaan dari investor asing ini masih memiliki peluang yang cukup baik, terlihat dari beberapa multifinance yang telah berkolaborasi dengan asing yang menjadi acuan bagi perusahaan pembiayaan untuk dapat menjadi pemegang saham pengendali yang mayoritas maupun sebagai strategic partner. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BPKH Pastikan Biaya Haji 2026 Aman Meski Rupiah Nyaris Rp17.000 per Dolar AS

Poin Penting Penguatan dolar AS tidak berdampak langsung pada biaya haji, karena BPKH telah mengamankan… Read More

50 mins ago

Aliran Modal Asing Rp5,96 Triliun Kabur dari RI di Pekan Ketiga Januari 2026

Poin Penting Capital outflow Rp5,96 triliun terjadi pada pekan ketiga Januari 2026 (19–22 Januari), dengan… Read More

1 hour ago

Imbal Hasil Investasi BPKH di Bank Muamalat Nyaris Sentuh Rp1 Triliun

Poin Penting Sejak mengakuisisi Bank Muamalat pada 2021, BPKH telah meraih imbal hasil investasi mendekati… Read More

1 hour ago

Cara BSI Dorong Pedagang Pasar Naik Kelas

Poin Penting BSI mempercepat transformasi digital di ekosistem pasar untuk mendekatkan layanan dan memperluas penetrasi… Read More

6 hours ago

BRI Insurance Perkuat Unit Syariah untuk Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Poin Penting BRI Insurance memperkuat sektor syariah sebagai kontribusi mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi… Read More

15 hours ago

Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung

Oleh Tim Infobank KREDIT macet tidak bisa masuk ranah pidana. Bahkan, dalam kesimpulan seminar Infobank… Read More

23 hours ago