Categories: Ekonomi dan Bisnis

Sektor Industri Penerima Tax Holiday Diperluas

Revisi PMK tentang tax holiday ditargetkan selesai awal Agustus. Ria Martati

Jakarta–Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan Pemerintah mendukung iklim investasi dengan berbagai kebijakan, salah satunya adalah dengan merevisi fasilitas tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2011.

“Kita ingin tax holiday ini lebih ekslusif, dan menjadi fasilitas paling top untuk industri,” kata Bambang dalam Konferensi Pers di Gedung Juanda Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 23 Juli 2015.

Dalam rancangan revisi tersebut, tax holiday diberikan bagi industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Cakupan industri pionir di PMK 130/2011 yang hanya 5 industri juga akan diperluas. Dalam rancangan PMK yang baru, industri pionir diperluas menjadi 9 industri. Sebelumnya 5 industri pionir dalam PMK 130/2011 adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, dan industri peralatan komunikasi ditambah dengan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Selain itu, persyaratan wajib pajak yang dapat mengajukan tax holiday juga diubah. Dalam revisi PMK tersebut, nilai investasi minimal tetap Rp1 triliun, tetapi khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar dapat mengajukan permohonan tax holiday. Selain itu wajib pajak pemohon harus berstatus hukum di Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2011. (*)

@ria_martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Purbaya Sebut Ekonomi RI Jauh dari Krisis, Ini Buktinya

Poin Penting Purbaya menegaskan ekonomi Indonesia jauh dari krisis, bahkan masih dalam fase akselerasi meski… Read More

2 mins ago

Bahlil Sebut Pasokan Minyak Kini Tak Bergantung pada Hormuz

Poin Penting: Bahlil memastikan stok energi Indonesia tetap aman meski terjadi krisis global. Pemerintah telah… Read More

19 mins ago

Efek Kasus Yaqut Permohonan Pengalihan Tahanan Meningkat, Begini Penjelasan KPK

Poin Penting KPK menegaskan pengalihan penahanan ditentukan oleh strategi penanganan perkara, bukan momentum tertentu. Permohonan… Read More

31 mins ago

Lanjut Melemah, IHSG Sesi I Ditutup Turun 0,88 Persen

Poin Penting IHSG sesi I melemah 0,88% ke level 7.101, dengan tekanan jual mendominasi perdagangan.… Read More

2 hours ago

Purbaya Ungkap Strategi APBN Redam Kenaikan BBM, Popularitas Presiden Ikut Terkerek

Poin Penting APBN berperan sebagai shock absorber yang menahan dampak kenaikan harga minyak dunia, sehingga… Read More

2 hours ago

SPT Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta, Ini Penjelasan Kemenkeu

Poin Penting: Kurang bayar Rp50 juta dalam SPT Purbaya terjadi akibat selisih pajak terutang dan… Read More

3 hours ago