Categories: Ekonomi dan Bisnis

Sektor Industri Penerima Tax Holiday Diperluas

Revisi PMK tentang tax holiday ditargetkan selesai awal Agustus. Ria Martati

Jakarta–Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan Pemerintah mendukung iklim investasi dengan berbagai kebijakan, salah satunya adalah dengan merevisi fasilitas tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2011.

“Kita ingin tax holiday ini lebih ekslusif, dan menjadi fasilitas paling top untuk industri,” kata Bambang dalam Konferensi Pers di Gedung Juanda Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 23 Juli 2015.

Dalam rancangan revisi tersebut, tax holiday diberikan bagi industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Cakupan industri pionir di PMK 130/2011 yang hanya 5 industri juga akan diperluas. Dalam rancangan PMK yang baru, industri pionir diperluas menjadi 9 industri. Sebelumnya 5 industri pionir dalam PMK 130/2011 adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, dan industri peralatan komunikasi ditambah dengan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Selain itu, persyaratan wajib pajak yang dapat mengajukan tax holiday juga diubah. Dalam revisi PMK tersebut, nilai investasi minimal tetap Rp1 triliun, tetapi khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar dapat mengajukan permohonan tax holiday. Selain itu wajib pajak pemohon harus berstatus hukum di Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2011. (*)

@ria_martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

1 hour ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

5 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

11 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

11 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

12 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

13 hours ago