Categories: Ekonomi dan Bisnis

Sektor Industri Penerima Tax Holiday Diperluas

Revisi PMK tentang tax holiday ditargetkan selesai awal Agustus. Ria Martati

Jakarta–Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan Pemerintah mendukung iklim investasi dengan berbagai kebijakan, salah satunya adalah dengan merevisi fasilitas tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2011.

“Kita ingin tax holiday ini lebih ekslusif, dan menjadi fasilitas paling top untuk industri,” kata Bambang dalam Konferensi Pers di Gedung Juanda Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 23 Juli 2015.

Dalam rancangan revisi tersebut, tax holiday diberikan bagi industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Cakupan industri pionir di PMK 130/2011 yang hanya 5 industri juga akan diperluas. Dalam rancangan PMK yang baru, industri pionir diperluas menjadi 9 industri. Sebelumnya 5 industri pionir dalam PMK 130/2011 adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, dan industri peralatan komunikasi ditambah dengan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Selain itu, persyaratan wajib pajak yang dapat mengajukan tax holiday juga diubah. Dalam revisi PMK tersebut, nilai investasi minimal tetap Rp1 triliun, tetapi khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar dapat mengajukan permohonan tax holiday. Selain itu wajib pajak pemohon harus berstatus hukum di Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2011. (*)

@ria_martati

Paulus Yoga

Recent Posts

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

2 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

2 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More

3 hours ago

Gaya Hidup Menggeser Risiko Penyakit ke Usia Muda? Simak Persiapan Menghadapi Risikonya

Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More

3 hours ago