Keuangan

Sektor IKNB Masih Tumbuh, Permodalan jadi Perhatian Utama OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan pada sektor kinerja industri keuangan non-bank (IKNB) yang tercermin dari premi asuransi yang tumbuh cukup baik, di mana premi asuransi jiwa meningkat sebesar Rp13,2 triliun dan asuransi umum sebesar Rp8,6 triliun hingga Juli 2022.

Selain itu, kinerja IKNB juga terlihat dari profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 yang masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72%. Pada sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun.

“FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 juga mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8% yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, 5 September 2022.

Dari sisi permodalan IKNB juga turut terjaga dengan RBC yang dicatatkan oleh asuransi jiwa dan umum sebesar 493,85% dan 313,99% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%. Kemudian, pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan atau pendanaan, serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko.

Tidak hanya itu, OJK juga telah menerima sebanyak 8.771 pengaduan, dimana 50% dari total pengaduan tersebut didominasi oleh sektor IKNB. Sehingga yang menjadi fokus utama OJK saat ini adalah melakukan penguatan dan pengawasan terhadap LJKNB dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB.

OJK juga akan mendesak para manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan atau pendanaan, melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan, serta memberikan tindakan tegas terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

6 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

6 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

7 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

7 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

7 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

9 hours ago