Keuangan

Sektor IKNB Masih Tumbuh, Permodalan jadi Perhatian Utama OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan pada sektor kinerja industri keuangan non-bank (IKNB) yang tercermin dari premi asuransi yang tumbuh cukup baik, di mana premi asuransi jiwa meningkat sebesar Rp13,2 triliun dan asuransi umum sebesar Rp8,6 triliun hingga Juli 2022.

Selain itu, kinerja IKNB juga terlihat dari profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 yang masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72%. Pada sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun.

“FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 juga mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8% yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, 5 September 2022.

Dari sisi permodalan IKNB juga turut terjaga dengan RBC yang dicatatkan oleh asuransi jiwa dan umum sebesar 493,85% dan 313,99% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%. Kemudian, pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan atau pendanaan, serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko.

Tidak hanya itu, OJK juga telah menerima sebanyak 8.771 pengaduan, dimana 50% dari total pengaduan tersebut didominasi oleh sektor IKNB. Sehingga yang menjadi fokus utama OJK saat ini adalah melakukan penguatan dan pengawasan terhadap LJKNB dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB.

OJK juga akan mendesak para manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan atau pendanaan, melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan, serta memberikan tindakan tegas terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

10 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

12 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

20 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

21 hours ago