Keuangan

Sektor IKNB Masih Tumbuh, Permodalan jadi Perhatian Utama OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan pada sektor kinerja industri keuangan non-bank (IKNB) yang tercermin dari premi asuransi yang tumbuh cukup baik, di mana premi asuransi jiwa meningkat sebesar Rp13,2 triliun dan asuransi umum sebesar Rp8,6 triliun hingga Juli 2022.

Selain itu, kinerja IKNB juga terlihat dari profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 yang masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72%. Pada sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun.

“FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 juga mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8% yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, 5 September 2022.

Dari sisi permodalan IKNB juga turut terjaga dengan RBC yang dicatatkan oleh asuransi jiwa dan umum sebesar 493,85% dan 313,99% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%. Kemudian, pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan atau pendanaan, serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko.

Tidak hanya itu, OJK juga telah menerima sebanyak 8.771 pengaduan, dimana 50% dari total pengaduan tersebut didominasi oleh sektor IKNB. Sehingga yang menjadi fokus utama OJK saat ini adalah melakukan penguatan dan pengawasan terhadap LJKNB dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB.

OJK juga akan mendesak para manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan atau pendanaan, melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan, serta memberikan tindakan tegas terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

3 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

16 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

17 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

17 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

23 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

24 hours ago