Keuangan

Sektor IKNB Masih Tumbuh, Permodalan jadi Perhatian Utama OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan pada sektor kinerja industri keuangan non-bank (IKNB) yang tercermin dari premi asuransi yang tumbuh cukup baik, di mana premi asuransi jiwa meningkat sebesar Rp13,2 triliun dan asuransi umum sebesar Rp8,6 triliun hingga Juli 2022.

Selain itu, kinerja IKNB juga terlihat dari profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 yang masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72%. Pada sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun.

“FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 juga mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8% yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, 5 September 2022.

Dari sisi permodalan IKNB juga turut terjaga dengan RBC yang dicatatkan oleh asuransi jiwa dan umum sebesar 493,85% dan 313,99% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%. Kemudian, pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan atau pendanaan, serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko.

Tidak hanya itu, OJK juga telah menerima sebanyak 8.771 pengaduan, dimana 50% dari total pengaduan tersebut didominasi oleh sektor IKNB. Sehingga yang menjadi fokus utama OJK saat ini adalah melakukan penguatan dan pengawasan terhadap LJKNB dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB.

OJK juga akan mendesak para manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan atau pendanaan, melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan, serta memberikan tindakan tegas terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat di 2025

Poin Penting Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat pada 2025, mencapai… Read More

38 mins ago

IHSG Ditutup Naik Hampir 1 Persen ke Posisi 9.032

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,94 persen ke level 9.032,58 dan sempat menyentuh All Time… Read More

53 mins ago

Purbaya Bakal Sikat 40 Perusahaan Baja China-Indonesia yang Diduga Mengemplang Pajak

Poin Penting Menkeu Purbaya temukan 40 perusahaan baja asal China dan Indonesia yang diduga mengemplang… Read More

2 hours ago

Permata Bank Bidik Pertumbuhan Kartu Kredit 20 Persen dari Travel Fair 2026

Poin Penting Permata Bank menargetkan pertumbuhan transaksi kartu kredit 20% lewat Travel Fair 2026 bersama… Read More

2 hours ago

Permata Bank Pede Kredit Konsumer Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Bank optimistis kredit konsumer tumbuh sekitar 10 persen pada 2026, dengan prospek… Read More

2 hours ago

OTT Pegawai Pajak oleh KPK Dinilai Jadi Titik Balik Perkuat Kepercayaan Publik

Poin Penting OTT pegawai pajak dinilai momentum bersih-bersih institusi, bukan cerminan keseluruhan DJP. DPR menegaskan… Read More

3 hours ago