Keuangan

Sektor IKNB Masih Tumbuh, Permodalan jadi Perhatian Utama OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan pada sektor kinerja industri keuangan non-bank (IKNB) yang tercermin dari premi asuransi yang tumbuh cukup baik, di mana premi asuransi jiwa meningkat sebesar Rp13,2 triliun dan asuransi umum sebesar Rp8,6 triliun hingga Juli 2022.

Selain itu, kinerja IKNB juga terlihat dari profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 yang masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72%. Pada sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun.

“FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 juga mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8% yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, 5 September 2022.

Dari sisi permodalan IKNB juga turut terjaga dengan RBC yang dicatatkan oleh asuransi jiwa dan umum sebesar 493,85% dan 313,99% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%. Kemudian, pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan atau pendanaan, serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko.

Tidak hanya itu, OJK juga telah menerima sebanyak 8.771 pengaduan, dimana 50% dari total pengaduan tersebut didominasi oleh sektor IKNB. Sehingga yang menjadi fokus utama OJK saat ini adalah melakukan penguatan dan pengawasan terhadap LJKNB dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB.

OJK juga akan mendesak para manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan atau pendanaan, melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan, serta memberikan tindakan tegas terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Meningkat Hampir 1 Persen, Sentuh Level 7.203

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 19… Read More

31 mins ago

Jadi Anggota Komite Eksekutif IOPS, OJK Siap Tingkatkan Kualitas Pengawasan Dapen

Bali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia… Read More

1 hour ago

DPR Soroti Penggunaan QR Code untuk Pertalite: Rumit dan Sulit Diawasi

Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, menilai mekanisme pembelian Pertalite menggunakan QR Code yang… Read More

1 hour ago

Dear Pencari Kerja, Ada Belasan Ribu Loker di Festival Virtual #CepatKerja, Buruan Daftar!

Jakarta – Ada kabar gembira bagi para kamu yang tengah mencari lowongan kerja (loker). Lebih… Read More

2 hours ago

Prabowo Bertemu PM Modi, Bahas Impor Beras dan Pendidikan Kesehatan

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) India Narendra… Read More

2 hours ago

Gandeng TheFoodhall, Bank QNB Indonesia Berikan Penawaran Menarik bagi Nasabah

Jakarta - Bank QNB Indonesia, anak perusahaan dari QNB Group, mengumumkan kemitraan strategis dengan supermarket premium, TheFoodhall,… Read More

3 hours ago