Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kinerja sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di sepanjang semester I-2023 mengalami kontraksi 4,74 persen menjadi Rp150,08 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa hal tersebut disebabkan oleh tren penurunan premi asuransi jiwa sebesar 9,94 persen yoy dengan nilai Rp86,02 triliun di Juni 2023 akibat normalisasi premi lini usaha PAYDI.
“Di sisi lain, akumulasi premi asuransi
umum tumbuh positif 4,02 persen yoy dibandingkankan Juni 2022 18,54 persen, menjadi Rp64,06 triliun,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 3 Agustus 2023.
Baca juga: OJK Menilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga, Ini Buktinya
Meski begitu, secara umum permodalan di sektor IKNB tetap terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold masing-masing sebesar 467,85 persen dan 314,08 persen jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan cukup tinggi sebesar 16,37 persen yoy pada Juni 2023 dibandingkan Mei 2023 sebesar 16,38 persen menjadi sebesar Rp444,52 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,52 persen yoy dan 17,57 persen yoy.
Di sisi lain, Ogi menyebut profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat 2,67 persen dari Mei 2023 sebesar 2,63 persen.
Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,22 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp358,66 triliun.
Baca juga: Pasar Modal RI Masih Semarak , Ada 101 Penawaran Umum di Pipeline, Nilainya Tembus Segini
Adapun, untuk pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada Juni 2023 mengalami perlambatan sebesar 18,86 persen yoy dari Mei 2023 28,11 persen, dengan nominal Rp52,70 triliun.
Sedangkan pada tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) turun menjadi 3,29 persen dari Mei 2023 3,36 persen. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More