Categories: News Update

Sektor Finansial Rentan Serangan Siber, Kadin Beberkan Jurus Mencegahnya

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meluncurkan Cybersecurity Industry Report, yang berisikan analisis kondisi keamanan siber di Indonesia dan mengidentifikasi sektor-sektor kritis, yang rentan terhadap serangan siber.

Temuan Kadin dari riset RiskRecon Mastercard, menunjukkan bahwa sektor-sektor krisis di Indonesia, masih belum begitu kebal terhadap serangan siber. Mereka adalah sektor finansial, sektor kesehatan, dan sektor manufaktur.

Sunu Widyatmoko, Wakil Ketua Komite Kadin Tetap Penyerapan Aspirasi Pelaku Industri, menjelaskan kalau nilai dari sektor-sektor ini masih belum memenuhi target. Terlebih, sektor finansial yang banyak dinilai sebagai sektor yang paling aman.

Baca juga: Serangan Siber Makin Kompleks, Ini yang Harus Dilakukan Perbankan 

“Selama ini kita beranggapan, terutama untuk industri keuangan, menjadi industri yang paling aman. Ternyata, faktanya dari sisi rating belum mencapai lah,” ungkap Sunu di acara “Peluncuran Indonesia Cybersecurity Industry Report dan Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia (ADIKSI)” pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Dalam riset RiskRecon Mastercard, sektor finansial di Indonesia memperoleh skor 8,4 dengan rating B. Namun, rata-rata skor keamanan siber dari sektor ini di wilayah Asia Pasifik mencapai 8,8.

Sementara, di sektor kesehatan, Indonesia mendapat skor 7,8, lagi-lagi dengan rating B. Tetapi, nilai tersebut sedikit di atas rata-rata negara Asia Pasifik lain. Terakhir, sektor manufaktur mendapat skor 8,2, jauh melebihi skor rata-rata wilayah sebesar 7,2.

Untuk itu, ketiga sektor kritis ini perlu mendapat perhatian khusus. Sunu khawatir, jika terdapat serangan siber yang menimpa sektor-sektor tersebut, dampaknya berpotensi akan masif.

“Kalau kita lihat di sini impactnya adalah kalau seandainya terjadi cyber attack, potensinya bisa katastropik ya,” tutur Sunu.

Strategi Cegah Serangan Siber

Untuk itu, Kadin sendiri memiliki tiga langkah konkret demi mencegah dampak serangan siber kepada sektor-sektor kritis ini. Beberapa langkah tersebut yaitu pembentukan Pusat Operasi Keamanan (SOC) skala nasional, membentuk asosiasi keamanan siber untuk industri, dan melibatkan stakeholders yang berhadapan langsung dengan serangan-serangan siber.

Baca juga: Simak! Ini Tiga Solusi Tangkal Kejahatan Siber di Era Konvergensi Jaringan

Dengan saran-saran yang Kadin berikan, Sunu berharap agar keamanan digital bisa semakin terjaga, agar Indonesia bisa mencapai target pemerintah, sekaligus mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

“Ini merupakan suatu kesempatan untuk meraih Indonesia emas sedini mungkin dari sisi digital economy dengan memperkuat industri cyber kita. Sehingga, kita dapat menciptakan digital economy yang nyaman dan aman di tengah persaingan dengan negara-negara lain,” tegasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

6 mins ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

49 mins ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

1 hour ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

13 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

15 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

16 hours ago