Jakarta – Sekretaris Bidang (Sekbid) Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini diharapkan mampu mendorong masuknya likuiditas ke dalam perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan cadangan devisa negara.
Menurut ekonom asal Universitas Hasanuddin masuknya dana dari luar negeri akan memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi domestik serta membantu pembiayaan impor.
“Cadangan devisa yang besar juga akan mendorong para pengusaha Indonesia untuk membawa kembali dananya dari luar negeri dan menggerakkan perekonomian domestik,” ujarnya, dikutip Selasa, 18 Februari 2025.
Baca juga: BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana yang ditempatkan dalam negeri juga dapat menjadi sumber potensial bagi pemilik modal untuk membeli surat utang negara.
“Hal ini akan memperkuat penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional. Selain itu, penempatan DHE dalam negeri juga dapat membantu perbankan nasional dalam meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor produktif, termasuk industri dan infrastruktur,” ujar mantan Tenaga Ahli Ketua BPK ini.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Abdul Rahman menekankan pentingnya peran Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam menyusun harmonisasi regulasi sektor keuangan terkait pengelolaan DHE.
“Kebijakan Presiden ini perlu dikawal secara komprehensif untuk memastikan tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud. Selain itu, perlu ada perencanaan kebijakan mitigasi risiko agar kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional,” tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Dana DHE SDA Masuk ke Sistem Keuangan RI
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor melalui PP Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan mewajibkan penempatan 100 persen DHE dari sektor sumber daya alam (SDA) dalam sistem keuangan domestik selama 12 bulan sejak masuk ke rekening khusus (reksus) DHE di bank nasional.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Abdul Rahman berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. (*) Ari Nugroho
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More