News Update

Sekbid Ekonomi Golkar Abdul Rahman Farisi Dukung Strategi Pemerintah Soal Pengelolaan DHE

Jakarta – Sekretaris Bidang (Sekbid) Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini diharapkan mampu mendorong masuknya likuiditas ke dalam perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan cadangan devisa negara.

Menurut ekonom asal Universitas Hasanuddin masuknya dana dari luar negeri akan memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi domestik serta membantu pembiayaan impor.

“Cadangan devisa yang besar juga akan mendorong para pengusaha Indonesia untuk membawa kembali dananya dari luar negeri dan menggerakkan perekonomian domestik,” ujarnya, dikutip Selasa, 18 Februari 2025.

Baca juga: BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana yang ditempatkan dalam negeri juga dapat menjadi sumber potensial bagi pemilik modal untuk membeli surat utang negara.

“Hal ini akan memperkuat penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional. Selain itu, penempatan DHE dalam negeri juga dapat membantu perbankan nasional dalam meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor produktif, termasuk industri dan infrastruktur,” ujar mantan Tenaga Ahli Ketua BPK ini.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Abdul Rahman menekankan pentingnya peran Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam menyusun harmonisasi regulasi sektor keuangan terkait pengelolaan DHE.

“Kebijakan Presiden ini perlu dikawal secara komprehensif untuk memastikan tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud. Selain itu, perlu ada perencanaan kebijakan mitigasi risiko agar kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional,” tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Dana DHE SDA Masuk ke Sistem Keuangan RI

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor melalui PP Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan mewajibkan penempatan 100 persen DHE dari sektor sumber daya alam (SDA) dalam sistem keuangan domestik selama 12 bulan sejak masuk ke rekening khusus (reksus) DHE di bank nasional.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Abdul Rahman berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. (*) Ari Nugroho

Galih Pratama

Recent Posts

Danantara Targetkan Reformasi Besar Bank Himbara pada 2026

Poin Penting Danantara akan mereformasi bank Himbara pada 2026 untuk memperkuat likuiditas, kredit, dan kinerja… Read More

7 mins ago

OJK Ungkap Alasan Banyak Cabut Izin Usaha BPR dan BPRS

Poin Penting OJK mencabut izin BPR/BPRS terutama karena kasus fraud serta lemahnya tata kelola dan… Read More

39 mins ago

IHSG Sesi I Hijau di 9.046, Sempat Cetak ATH Baru

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,16% pada sesi I perdagangan Kamis (15/1) ke level 9.046,83… Read More

1 hour ago

Konsumsi Diproyeksi Pulih 2026, Bank Mandiri Ungkap Faktor Pendorongnya

Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More

1 hour ago

OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance

Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More

2 hours ago

Cek Rekening! BRI Cairkan Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More

2 hours ago