Jakarta – Sekretaris Bidang (Sekbid) Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini diharapkan mampu mendorong masuknya likuiditas ke dalam perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan cadangan devisa negara.
Menurut ekonom asal Universitas Hasanuddin masuknya dana dari luar negeri akan memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi domestik serta membantu pembiayaan impor.
“Cadangan devisa yang besar juga akan mendorong para pengusaha Indonesia untuk membawa kembali dananya dari luar negeri dan menggerakkan perekonomian domestik,” ujarnya, dikutip Selasa, 18 Februari 2025.
Baca juga: BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana yang ditempatkan dalam negeri juga dapat menjadi sumber potensial bagi pemilik modal untuk membeli surat utang negara.
“Hal ini akan memperkuat penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional. Selain itu, penempatan DHE dalam negeri juga dapat membantu perbankan nasional dalam meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor produktif, termasuk industri dan infrastruktur,” ujar mantan Tenaga Ahli Ketua BPK ini.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Abdul Rahman menekankan pentingnya peran Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam menyusun harmonisasi regulasi sektor keuangan terkait pengelolaan DHE.
“Kebijakan Presiden ini perlu dikawal secara komprehensif untuk memastikan tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud. Selain itu, perlu ada perencanaan kebijakan mitigasi risiko agar kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional,” tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Dana DHE SDA Masuk ke Sistem Keuangan RI
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor melalui PP Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan mewajibkan penempatan 100 persen DHE dari sektor sumber daya alam (SDA) dalam sistem keuangan domestik selama 12 bulan sejak masuk ke rekening khusus (reksus) DHE di bank nasional.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Abdul Rahman berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. (*) Ari Nugroho
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More