News Update

Sekbid Ekonomi Golkar Abdul Rahman Farisi Dukung Strategi Pemerintah Soal Pengelolaan DHE

Jakarta – Sekretaris Bidang (Sekbid) Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini diharapkan mampu mendorong masuknya likuiditas ke dalam perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan cadangan devisa negara.

Menurut ekonom asal Universitas Hasanuddin masuknya dana dari luar negeri akan memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi domestik serta membantu pembiayaan impor.

“Cadangan devisa yang besar juga akan mendorong para pengusaha Indonesia untuk membawa kembali dananya dari luar negeri dan menggerakkan perekonomian domestik,” ujarnya, dikutip Selasa, 18 Februari 2025.

Baca juga: BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana yang ditempatkan dalam negeri juga dapat menjadi sumber potensial bagi pemilik modal untuk membeli surat utang negara.

“Hal ini akan memperkuat penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional. Selain itu, penempatan DHE dalam negeri juga dapat membantu perbankan nasional dalam meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor produktif, termasuk industri dan infrastruktur,” ujar mantan Tenaga Ahli Ketua BPK ini.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Abdul Rahman menekankan pentingnya peran Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam menyusun harmonisasi regulasi sektor keuangan terkait pengelolaan DHE.

“Kebijakan Presiden ini perlu dikawal secara komprehensif untuk memastikan tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud. Selain itu, perlu ada perencanaan kebijakan mitigasi risiko agar kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional,” tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Dana DHE SDA Masuk ke Sistem Keuangan RI

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor melalui PP Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan mewajibkan penempatan 100 persen DHE dari sektor sumber daya alam (SDA) dalam sistem keuangan domestik selama 12 bulan sejak masuk ke rekening khusus (reksus) DHE di bank nasional.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Abdul Rahman berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. (*) Ari Nugroho

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Jatuhi Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal… Read More

4 mins ago

Pemerintah Desak AS Berlaku Adil, Paket Kebijakan Ekonomi Disiapkan

Jakarta – Pemerintah tengah merumuskan paket kebijakan ekonomi sebagai respons atas mitigasi risiko dari dampak kebijakan tarif… Read More

10 mins ago

RI Kena Tarif AS Tertinggi untuk Garmen, Tekstil hingga Udang, Airlangga Protes

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia yang dikenakan… Read More

28 mins ago

Airlangga Beberkan Isi Negoisasi Tarif Resiprokal AS, Apa Saja?

Jakarta – Pemerintah mulai melakukan langkah negosiasi terhadap Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald… Read More

4 hours ago

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPRS Gebu Prima

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi… Read More

4 hours ago

XL Smart Resmi Beroperasi, Tegaskan Tidak akan Lakukan PHK

Jakarta - PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) secara resmi berdiri pada 17 April… Read More

5 hours ago