Poin Penting
Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, merespons potensi delisting saham sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh emiten, termasuk BUMN, wajib mematuhi aturan pasar modal yang berlaku.
Menurut Firnando, perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan tidak seharusnya terfokus pada upaya menyelamatkan harga saham semata, melainkan memastikan proses restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.
Baca juga: Tunggu Kejelasan, BEI Belum Berniat Delisting Saham MDRN
Delisting saham merupakan penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan secara publik di pasar modal. Delisting dapat terjadi atas permintaan perusahaan (voluntary delisting) maupun sebagai sanksi dari bursa (forced delisting).
Kebijakan tersebut umumnya diterapkan akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan atau adanya masalah keuangan, dengan tujuan melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal.
“Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar, yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” ujar Firnando, dikutip laman DPR, Rabu, 7 Januari 2026.
Firnando menjelaskan, restrukturisasi terhadap BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif. Langkah tersebut mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, serta penyesuaian model bisnis agar perusahaan lebih adaptif dan memiliki daya saing jangka panjang.
Ia menilai penundaan restrukturisasi justru akan memperbesar risiko dan menambah beban pada kemudian hari, baik bagi perusahaan maupun terhadap kepercayaan investor.
Baca juga: Usai Merger dengan EXCL, Saham FREN Harus Rela Delisting dari Bursa
Oleh karena itu, pembenahan harus diarahkan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek. Firnando juga menyoroti peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi tersebut.
Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan dapat menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi pada keberlanjutan, bukan hanya menjadi instrumen penyelamatan sementara. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Penerimaan pajak Februari 2026 mencapai Rp245,1 triliun, tumbuh 30,4 persen atau 10,4 persen… Read More
Poin Penting Pasar modal Indonesia dinilai memasuki fase reformasi untuk meningkatkan daya saing global melalui… Read More
Poin Penting APBN hingga Februari 2026 defisit Rp135,7 triliun atau setara 0,53 persen terhadap PDB,… Read More
Poin Penting BGN menghentikan sementara 1.512 dapur MBG di wilayah II karena belum memenuhi standar… Read More
Poin Penting ALVA tetap optimistis penjualan motor listrik tumbuh meski pemerintah menghentikan insentif pembelian kendaraan… Read More
Poin Penting Pemerintah menyiapkan berbagai skenario penyelenggaraan haji untuk memastikan keselamatan jemaah di tengah konflik… Read More