News Update

Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting Saham, DPR Ingatkan Pentingnya Restrukturisasi

Poin Penting

  • Sejumlah BUMN berpotensi delisting saham pada 2026, DPR menegaskan aturan pasar modal harus dipatuhi semua emiten.
  • Restrukturisasi dinilai lebih penting daripada menyelamatkan harga saham, harus dilakukan cepat, transparan, dan profesional.
  • Danantara diharapkan mengawal pembenahan BUMN, dengan fokus pada penguatan fundamental dan keberlanjutan usaha.

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, merespons potensi delisting saham sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh emiten, termasuk BUMN, wajib mematuhi aturan pasar modal yang berlaku.

Menurut Firnando, perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan tidak seharusnya terfokus pada upaya menyelamatkan harga saham semata, melainkan memastikan proses restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca juga: Tunggu Kejelasan, BEI Belum Berniat Delisting Saham MDRN

Delisting saham merupakan penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan secara publik di pasar modal. Delisting dapat terjadi atas permintaan perusahaan (voluntary delisting) maupun sebagai sanksi dari bursa (forced delisting).

Kebijakan tersebut umumnya diterapkan akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan atau adanya masalah keuangan, dengan tujuan melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal.

Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar, yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” ujar Firnando, dikutip laman DPR, Rabu, 7 Januari 2026.

Restrukturisasi Harus Menyeluruh

Firnando menjelaskan, restrukturisasi terhadap BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif. Langkah tersebut mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, serta penyesuaian model bisnis agar perusahaan lebih adaptif dan memiliki daya saing jangka panjang.

Ia menilai penundaan restrukturisasi justru akan memperbesar risiko dan menambah beban pada kemudian hari, baik bagi perusahaan maupun terhadap kepercayaan investor.

Baca juga: Usai Merger dengan EXCL, Saham FREN Harus Rela Delisting dari Bursa

Oleh karena itu, pembenahan harus diarahkan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek. Firnando juga menyoroti peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi tersebut.

Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan dapat menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi pada keberlanjutan, bukan hanya menjadi instrumen penyelamatan sementara. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp2.602,3 Triliun di Akhir 2025

Poin Penting Realisasi belanja pemerintah pusat hingga akhir 2025 mencapai Rp2.602,3 triliun atau 96,3 persen… Read More

42 mins ago

Maybank Indonesia Buka Rencana 2026, Targetkan Kredit Tumbuh hingga 10 Persen

Poin Penting Maybank Indonesia membidik pertumbuhan kredit di kisaran 9-10 persen, di atas pertumbuhan ekonomi.… Read More

48 mins ago

Defisit APBN Melebar, Purbaya: Saya Bisa Bikin 0 Persen, tapi Ekonomi Morat-Marit!

Poin Penting Defisit APBN 2025 melebar mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92 persen dari PDB, lebih… Read More

1 hour ago

Maybank Marathon 2026 Ditargetkan Dongkrak Ekonomi Bali Rp300 Miliar

Poin Penting Maybank Marathon 2026 ditargetkan menciptakan dampak ekonomi hingga Rp300 miliar, naik dari kontribusi… Read More

2 hours ago

IHSG Tembus 9.000, Purbaya: Cerminkan Kepercayaan Investor ke RI

Poin Penting IHSG tembus 9.000 mencerminkan meningkatnya kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia dan kebijakan… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Mobil Listrik Diproyeksi Tumbuh Positif di 2026, Ini Kata OJK

Poin Penting OJK memproyeksikan pembiayaan mobil listrik tetap tumbuh impresif pada 2026, didorong tren elektrifikasi,… Read More

2 hours ago