News Update

Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting Saham, DPR Ingatkan Pentingnya Restrukturisasi

Poin Penting

  • Sejumlah BUMN berpotensi delisting saham pada 2026, DPR menegaskan aturan pasar modal harus dipatuhi semua emiten.
  • Restrukturisasi dinilai lebih penting daripada menyelamatkan harga saham, harus dilakukan cepat, transparan, dan profesional.
  • Danantara diharapkan mengawal pembenahan BUMN, dengan fokus pada penguatan fundamental dan keberlanjutan usaha.

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, merespons potensi delisting saham sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh emiten, termasuk BUMN, wajib mematuhi aturan pasar modal yang berlaku.

Menurut Firnando, perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan tidak seharusnya terfokus pada upaya menyelamatkan harga saham semata, melainkan memastikan proses restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca juga: Tunggu Kejelasan, BEI Belum Berniat Delisting Saham MDRN

Delisting saham merupakan penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan secara publik di pasar modal. Delisting dapat terjadi atas permintaan perusahaan (voluntary delisting) maupun sebagai sanksi dari bursa (forced delisting).

Kebijakan tersebut umumnya diterapkan akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan atau adanya masalah keuangan, dengan tujuan melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal.

Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar, yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” ujar Firnando, dikutip laman DPR, Rabu, 7 Januari 2026.

Restrukturisasi Harus Menyeluruh

Firnando menjelaskan, restrukturisasi terhadap BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif. Langkah tersebut mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, serta penyesuaian model bisnis agar perusahaan lebih adaptif dan memiliki daya saing jangka panjang.

Ia menilai penundaan restrukturisasi justru akan memperbesar risiko dan menambah beban pada kemudian hari, baik bagi perusahaan maupun terhadap kepercayaan investor.

Baca juga: Usai Merger dengan EXCL, Saham FREN Harus Rela Delisting dari Bursa

Oleh karena itu, pembenahan harus diarahkan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek. Firnando juga menyoroti peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi tersebut.

Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan dapat menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi pada keberlanjutan, bukan hanya menjadi instrumen penyelamatan sementara. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Tren Positif Bank Banten, DPR Dukung Peran UMKM dan Optimalisasi RKUD

Poin Penting Komisi II DPR menyoroti keunikan Bank Banten yang sepenuhnya dimiliki Pemprov Banten, berbeda… Read More

51 mins ago

Di Tengah Gejolak Global, UMKM Jadi Bantalan Ekonomi RI

Poin Penting Di tengah ketidakpastian global, wirausaha dan UMKM—yang mencakup lebih dari 97 persen struktur… Read More

1 hour ago

Bank DBS Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Kredivo Indonesia

Pendanaan ini merupakan bagian dari kolaborasi strategis jangka panjang antara kedua pihak yang terjalin sejak… Read More

1 hour ago

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

Produk ini memiliki dua plan untuk melayani kebutuhan yang berbeda yaitu Plan Protection yang mengedepankan… Read More

1 hour ago

Maybank Group Bidik ROE hingga 14 Persen di 2030, Begini Strateginya

Poin Penting Maybank luncurkan strategi ROAR30 hingga 2030 untuk memperkuat daya saing dan kinerja keuangan… Read More

2 hours ago

Tanpa Hal Ini, Asuransi Bencana Dinilai Tidak Akan Efektif

Poin Penting Keterbatasan Early Warning System (EWS) membuat skema asuransi kebencanaan berisiko merugi dan sulit… Read More

3 hours ago