News Update

Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting Saham, DPR Ingatkan Pentingnya Restrukturisasi

Poin Penting

  • Sejumlah BUMN berpotensi delisting saham pada 2026, DPR menegaskan aturan pasar modal harus dipatuhi semua emiten.
  • Restrukturisasi dinilai lebih penting daripada menyelamatkan harga saham, harus dilakukan cepat, transparan, dan profesional.
  • Danantara diharapkan mengawal pembenahan BUMN, dengan fokus pada penguatan fundamental dan keberlanjutan usaha.

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, merespons potensi delisting saham sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh emiten, termasuk BUMN, wajib mematuhi aturan pasar modal yang berlaku.

Menurut Firnando, perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan tidak seharusnya terfokus pada upaya menyelamatkan harga saham semata, melainkan memastikan proses restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca juga: Tunggu Kejelasan, BEI Belum Berniat Delisting Saham MDRN

Delisting saham merupakan penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan secara publik di pasar modal. Delisting dapat terjadi atas permintaan perusahaan (voluntary delisting) maupun sebagai sanksi dari bursa (forced delisting).

Kebijakan tersebut umumnya diterapkan akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan atau adanya masalah keuangan, dengan tujuan melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal.

Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar, yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” ujar Firnando, dikutip laman DPR, Rabu, 7 Januari 2026.

Restrukturisasi Harus Menyeluruh

Firnando menjelaskan, restrukturisasi terhadap BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif. Langkah tersebut mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, serta penyesuaian model bisnis agar perusahaan lebih adaptif dan memiliki daya saing jangka panjang.

Ia menilai penundaan restrukturisasi justru akan memperbesar risiko dan menambah beban pada kemudian hari, baik bagi perusahaan maupun terhadap kepercayaan investor.

Baca juga: Usai Merger dengan EXCL, Saham FREN Harus Rela Delisting dari Bursa

Oleh karena itu, pembenahan harus diarahkan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek. Firnando juga menyoroti peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi tersebut.

Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan dapat menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi pada keberlanjutan, bukan hanya menjadi instrumen penyelamatan sementara. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Komisaris Danantara Calon Bos OJK Beberkan 7 Pilar Penguatan Pengawasan Keuangan

Poin Penting Agus Sugiarto memaparkan tujuh pilar penguatan OJK saat mengikuti fit and proper test… Read More

13 mins ago

Gunung Tambora Naik Level Waspada, Aktivitas Gempa Meningkat

Poin Penting: Status Gunung Tambora dinaikkan dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada) akibat… Read More

29 mins ago

Fit and Proper Test OJK, Darmansyah Dorong Pengawasan Digital dan Sinergi Lintas Lembaga

Poin Penting Darmansyah menilai konsolidasi internal OJK penting agar seluruh organisasi memiliki arah yang sama… Read More

35 mins ago

Pemerintah Siapkan RUU Perumahan, Menteri Ara: Pak Hashim Sudah Setuju

Poin Penting: Pemerintah menyiapkan RUU Perumahan yang telah mendapat persetujuan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.… Read More

1 hour ago

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Sudah Tembus Rp346,1 Triliun di Februari 2026

Poin Penting Belanja pemerintah pusat hingga Februari 2026 mencapai Rp346,1 triliun (11 persen pagu APBN),… Read More

1 hour ago

Penerimaan Pajak Februari 2026 Tumbuh 30,4 Persen Jadi Rp245,1 Triliun

Poin Penting Penerimaan pajak Februari 2026 mencapai Rp245,1 triliun, tumbuh 30,4 persen atau 10,4 persen… Read More

1 hour ago