Poin Penting
Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, merespons potensi delisting saham sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh emiten, termasuk BUMN, wajib mematuhi aturan pasar modal yang berlaku.
Menurut Firnando, perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan tidak seharusnya terfokus pada upaya menyelamatkan harga saham semata, melainkan memastikan proses restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.
Baca juga: Tunggu Kejelasan, BEI Belum Berniat Delisting Saham MDRN
Delisting saham merupakan penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan secara publik di pasar modal. Delisting dapat terjadi atas permintaan perusahaan (voluntary delisting) maupun sebagai sanksi dari bursa (forced delisting).
Kebijakan tersebut umumnya diterapkan akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan atau adanya masalah keuangan, dengan tujuan melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal.
“Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar, yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” ujar Firnando, dikutip laman DPR, Rabu, 7 Januari 2026.
Firnando menjelaskan, restrukturisasi terhadap BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif. Langkah tersebut mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, serta penyesuaian model bisnis agar perusahaan lebih adaptif dan memiliki daya saing jangka panjang.
Ia menilai penundaan restrukturisasi justru akan memperbesar risiko dan menambah beban pada kemudian hari, baik bagi perusahaan maupun terhadap kepercayaan investor.
Baca juga: Usai Merger dengan EXCL, Saham FREN Harus Rela Delisting dari Bursa
Oleh karena itu, pembenahan harus diarahkan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek. Firnando juga menyoroti peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi tersebut.
Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan dapat menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi pada keberlanjutan, bukan hanya menjadi instrumen penyelamatan sementara. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Agus Sugiarto memaparkan tujuh pilar penguatan OJK saat mengikuti fit and proper test… Read More
Poin Penting: Status Gunung Tambora dinaikkan dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada) akibat… Read More
Poin Penting Darmansyah menilai konsolidasi internal OJK penting agar seluruh organisasi memiliki arah yang sama… Read More
Poin Penting: Pemerintah menyiapkan RUU Perumahan yang telah mendapat persetujuan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.… Read More
Poin Penting Belanja pemerintah pusat hingga Februari 2026 mencapai Rp346,1 triliun (11 persen pagu APBN),… Read More
Poin Penting Penerimaan pajak Februari 2026 mencapai Rp245,1 triliun, tumbuh 30,4 persen atau 10,4 persen… Read More