Perbankan

Sejumlah BPR Ajukan Likuidasi Sukarela, Begini Tanggapan Bos OJK

Poin Penting

  • OJK menilai likuidasi sukarela BPR sebagai hal normal dan bagian dari proses penataan serta konsolidasi industri agar lebih efisien dan tangguh terhadap guncangan.
  • Mahendra Siregar menegaskan fokus perbaikan BPR mencakup tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan untuk memperkuat kinerja dan daya saing industri.
  • Perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas OJK dalam setiap proses likuidasi, dengan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan secara tuntas.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan soal adanya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengajukan likuidasi secara sukarela akibat kurangnya modal. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa, permintaan likuidasi sukarela atau self liquidation itu menjadi proses yang normal. Kemudian, hal tersebut juga merupakan bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR.

“Kami melihatnya bahwa ini merupakan permintaan self-liquidation ini bagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR,” ucap Mahendra dikutip, 4 November 2025.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, Ini Alasannya

Oleh karena itu, menurut Mahendra, BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan, serta tuntutan yang diperlukan ke depannya, yang didukung dari berbagai sisi baik dari sisi pengaturan maupun dari sisi pengawasan. 

Mahendra berharap peran dari pengurus maupun pemilik BPR akan lebih optimal dan berfokus meningkatkan penerapan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan atas seluruh ketentuan untuk kinerja BPR yang lebih baik.

Baca juga: Cucu Eka Tjipta Widjaja Bakal Jadi Pengendali Baru BPR di Tangsel, Begini Respons Perbarindo

“Dan yang terpenting juga dalam proses self-liquidation ini kami akan memastikan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Diketahui, sepanjang 2025 terdapat lima BPR yang telah dicabut izin usahanya. Teranyar, dua BPR telah dicabut izinnya karena alasan tak mampy penuhi modal, yakni BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dan BPR Artha Kramat. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Allo Bank Kantongi Laba Rp574 Miliar di 2025, Tumbuh 23 Persen

Poin Penting Allo Bank membukukan laba bersih Rp574 miliar pada 2025, naik 23 persen yoy,… Read More

2 mins ago

Aditya Jayaantara Pejabat OJK yang Tidak Jadi Mundur, tapi Dimutasi

Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More

34 mins ago

Purbaya Soroti NPL KUR 10 Persen, Kaji Pengambilalihan PNM untuk Efisiensi UMKM

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More

40 mins ago

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

2 hours ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

2 hours ago