Perbankan

Sejumlah BPR Ajukan Likuidasi Sukarela, Begini Tanggapan Bos OJK

Poin Penting

  • OJK menilai likuidasi sukarela BPR sebagai hal normal dan bagian dari proses penataan serta konsolidasi industri agar lebih efisien dan tangguh terhadap guncangan.
  • Mahendra Siregar menegaskan fokus perbaikan BPR mencakup tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan untuk memperkuat kinerja dan daya saing industri.
  • Perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas OJK dalam setiap proses likuidasi, dengan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan secara tuntas.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan soal adanya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengajukan likuidasi secara sukarela akibat kurangnya modal. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa, permintaan likuidasi sukarela atau self liquidation itu menjadi proses yang normal. Kemudian, hal tersebut juga merupakan bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR.

“Kami melihatnya bahwa ini merupakan permintaan self-liquidation ini bagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR,” ucap Mahendra dikutip, 4 November 2025.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, Ini Alasannya

Oleh karena itu, menurut Mahendra, BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan, serta tuntutan yang diperlukan ke depannya, yang didukung dari berbagai sisi baik dari sisi pengaturan maupun dari sisi pengawasan. 

Mahendra berharap peran dari pengurus maupun pemilik BPR akan lebih optimal dan berfokus meningkatkan penerapan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan atas seluruh ketentuan untuk kinerja BPR yang lebih baik.

Baca juga: Cucu Eka Tjipta Widjaja Bakal Jadi Pengendali Baru BPR di Tangsel, Begini Respons Perbarindo

“Dan yang terpenting juga dalam proses self-liquidation ini kami akan memastikan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Diketahui, sepanjang 2025 terdapat lima BPR yang telah dicabut izin usahanya. Teranyar, dua BPR telah dicabut izinnya karena alasan tak mampy penuhi modal, yakni BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dan BPR Artha Kramat. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

6 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

8 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

8 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

8 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

8 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

9 hours ago