Perbankan

Sejumlah BPR Ajukan Likuidasi Sukarela, Begini Tanggapan Bos OJK

Poin Penting

  • OJK menilai likuidasi sukarela BPR sebagai hal normal dan bagian dari proses penataan serta konsolidasi industri agar lebih efisien dan tangguh terhadap guncangan.
  • Mahendra Siregar menegaskan fokus perbaikan BPR mencakup tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan untuk memperkuat kinerja dan daya saing industri.
  • Perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas OJK dalam setiap proses likuidasi, dengan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan secara tuntas.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan soal adanya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengajukan likuidasi secara sukarela akibat kurangnya modal. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa, permintaan likuidasi sukarela atau self liquidation itu menjadi proses yang normal. Kemudian, hal tersebut juga merupakan bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR.

“Kami melihatnya bahwa ini merupakan permintaan self-liquidation ini bagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR,” ucap Mahendra dikutip, 4 November 2025.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, Ini Alasannya

Oleh karena itu, menurut Mahendra, BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan, serta tuntutan yang diperlukan ke depannya, yang didukung dari berbagai sisi baik dari sisi pengaturan maupun dari sisi pengawasan. 

Mahendra berharap peran dari pengurus maupun pemilik BPR akan lebih optimal dan berfokus meningkatkan penerapan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan atas seluruh ketentuan untuk kinerja BPR yang lebih baik.

Baca juga: Cucu Eka Tjipta Widjaja Bakal Jadi Pengendali Baru BPR di Tangsel, Begini Respons Perbarindo

“Dan yang terpenting juga dalam proses self-liquidation ini kami akan memastikan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Diketahui, sepanjang 2025 terdapat lima BPR yang telah dicabut izin usahanya. Teranyar, dua BPR telah dicabut izinnya karena alasan tak mampy penuhi modal, yakni BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dan BPR Artha Kramat. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

1 hour ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

7 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

7 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

7 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

7 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

7 hours ago