Perbankan

Sejumlah BPR Ajukan Likuidasi Sukarela, Begini Tanggapan Bos OJK

Poin Penting

  • OJK menilai likuidasi sukarela BPR sebagai hal normal dan bagian dari proses penataan serta konsolidasi industri agar lebih efisien dan tangguh terhadap guncangan.
  • Mahendra Siregar menegaskan fokus perbaikan BPR mencakup tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan untuk memperkuat kinerja dan daya saing industri.
  • Perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas OJK dalam setiap proses likuidasi, dengan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan secara tuntas.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan soal adanya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengajukan likuidasi secara sukarela akibat kurangnya modal. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa, permintaan likuidasi sukarela atau self liquidation itu menjadi proses yang normal. Kemudian, hal tersebut juga merupakan bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR.

“Kami melihatnya bahwa ini merupakan permintaan self-liquidation ini bagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR,” ucap Mahendra dikutip, 4 November 2025.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, Ini Alasannya

Oleh karena itu, menurut Mahendra, BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan, serta tuntutan yang diperlukan ke depannya, yang didukung dari berbagai sisi baik dari sisi pengaturan maupun dari sisi pengawasan. 

Mahendra berharap peran dari pengurus maupun pemilik BPR akan lebih optimal dan berfokus meningkatkan penerapan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan atas seluruh ketentuan untuk kinerja BPR yang lebih baik.

Baca juga: Cucu Eka Tjipta Widjaja Bakal Jadi Pengendali Baru BPR di Tangsel, Begini Respons Perbarindo

“Dan yang terpenting juga dalam proses self-liquidation ini kami akan memastikan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Diketahui, sepanjang 2025 terdapat lima BPR yang telah dicabut izin usahanya. Teranyar, dua BPR telah dicabut izinnya karena alasan tak mampy penuhi modal, yakni BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dan BPR Artha Kramat. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Leadership is All About Getting Result

Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More

14 mins ago

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah ke Level 8.122

Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More

1 hour ago

Rupiah Hari Ini (4/2) Dibuka Melemah ke Level Rp16.762 per USD

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More

1 hour ago

Update Harga Emas Hari Ini: Antam Melesat, Galeri24-UBS Kompak Turun

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian melanjutkan tren penurunan pada Rabu (4/2/2026),… Read More

2 hours ago

IHSG Berpeluang Menguat, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi bergerak variatif cenderung menguat dengan area support 7.715–7.920 dan resistance 8.325–8.530,… Read More

2 hours ago

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

12 hours ago