Internasional

Segudang Masalah Hukum Hantui Donald Trump Kembali ke Gedung Putih

Jakarta – Eks presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menjadi ‘pesakitan’ hukum setelah Departemen Kehakiman mendakwa dirinya perihal upaya pembatalan hasil pemilihan presiden tahun 2020 pada hari-hari sebelum kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Kongres AS. 

Dakwan yang menjerat Donald Trump yang berasal dari Partai Republik ini menyusul penyelidikan yang telah berlangsung lama, dan mendengarkan kesaksian sejumlah pihak. 

Salinan surat dakwaan yang diperoleh VOA menunjukkan penyelidikan tersebut menyangkut berbagai skema yang dilakukan Donald Trump dan sekutunya untuk membantunya mempertahankan kekuasaan setelah kalah dalam pemilu presiden November 2020 dari Joe Biden.

Baca juga: Hadapi 37 Dakwaan, Trump Tetap Gaspol Nyapres di Pemilu AS 2024

Berbicara kepada awak media setelah surat dakwaan itu dikirimkan, Penasihat Khusus Jack Smith mengatakan, serangan terhadap ibu kota negara pada 6 Januari 2021 merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap pusat demokrasi Amerika.

“Serangan ini dipicu oleh kebohongan, kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa yang ditargetkan untuk menghalangi fungsi dasar pemerintah Amerika, yaitu memproses pengumpulan, penghitungan dan pengesahan hasil pemilihan presiden,” tegas Smith, mengutip VOA.

Di mana, kata dia tuduhan tersebut mencakup konspirasi untuk menipu pemerintah Amerika dan mengganggu sejumlah saksi yang memberikan kesaksian mereka. 

Diketahui, ini merupakan kasus kriminal ketiga yang diajukan terhadap mantan presiden tersebut ketika dirinya berusaha bertarung untuk kembali ke Gedung Putih pada Pemilu AS 2024.

Sebelumnya, Trump juga terjerat skandal kasus suap senilai US$ 130.000 (sekitar Rp1,9 miliar) semasa kampanye pemilihan presiden AS tahun 2016 yang melibatkan bintang porno Stormy Daniels.

Sesuai agenda, Trump akan dihadapkan ke pengadilan pada hari Kamis lusa (4/8)di hadapan Hakim Distrik Amerika Tanya Chutkan. 

Baca juga: Selain Biden-Trump, Ini Daftar Politikus Kandidat Capres di Pilpres AS 2024

Dakwaan setebal 45 halaman itu mengatakan setelah kalah dalam pemilu presiden tahun 2020, Trump bertekad untuk tetap berkuasa dan melakukan konspirasi yang menargetkan fungsi utama pemerintah federal Amerika Serikat, yaitu memproses pengumpulan, penghitungan, dan pengesahan hasil pemilu presiden. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Milenial Merapat! Begini Cara Mudah Memiliki Rumah Tanpa Beban Pajak

Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More

7 hours ago

Indonesia Dorong Komitmen Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29

Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More

8 hours ago

Kapal Milik PHE OSES Selamatkan 4 Nelayan yang Terombang-Ambing di Laut Lampung Timur

Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More

8 hours ago

Bos Bangkok Bank Ungkap Alasan di Balik Akuisisi Permata Bank

Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More

9 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, BI Siapkan Dua Kebijakan Ini

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More

10 hours ago

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi

Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More

10 hours ago