Nasional

Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dari Jabatan Presiden, Nilainya 6 Kali Lipat Gaji Ketua DPR

Jakarta – Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya sebagai presiden Indonesia. Jabatannya siap digantikan oleh calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang bertarung di Pilpres 2024.

Kabarnya, Presiden Jokowi akan menetap di Solo, Jawa Tengah, ketika selesai menuntaskan jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Selama menjalani masa pensiun, Presiden Jokowi akan tetap menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya. Ini sama seperti pejabat tinggi dan negara lainnya.

Baca juga: Bikin Iri! Segini Gaji Mahfud MD Jika Mundur dari Jabatan Menko Polhukam

Seperti diketahui, uang pensiun dan gaji Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU tersebut, tepatnya pada Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, bahwa presiden dan wakil presiden yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun.

Adapun besaran pensiun pokok yang dimaksud adalah sebesar 100 persen dai gaji pokok terakhir. Gaji presiden sendiri ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan bahwa gaji pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Besaran gaji itu merupakan gaji untuk para pejabat tinggi negara yang setingkat ketua DPR dan MPR.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji presiden per bulan saat ini mencapai Rp30,24 juta atau sebesar 6 x Rp5,04 juta. Sedangkan untuk gaji wakil presiden per bulan sebesar Rp20,16 juta atau sebesar 4 x Rp5,04 juta.

Baca juga: Usai Dilantik Serentak, Ini Dia Tugas Hingga Besaran Gaji PTPS

Tak hanya uang pensiun, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa tanah yang disediakan negara untuk tempat tinggal di masa pensiun.

Rincian Uang Pensiun Presiden Jokowi dan Tunjangannya

  1. Gaji pensiunan per bulan Rp30,24 juta, atau 100 persen dari gaji pokok terakhir
  2. Biaya rumah tangga, seperti pemakaian air, listrik dan telepon
  3. Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
  4. Mendapatkan rumah kediaman dengan perlengkapannya
  5. Mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Itulah rincian yang pensiun dan tunjangan yang didapat Presiden Jokowo ketika pensiun dan menjadi rakyat biasa. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago