News Update

Segini Penyaluran Kredit Hijau Bank Permata

Poin Penting

  • Bank Permata salurkan Rp556 miliar untuk properti ramah lingkungan dan proyek Energi Baru Terbarukan.
  • Kredit hijau kendaraan listrik tercatat Rp42,9 miliar mendukung elektrifikasi otomotif.
  • Penyaluran mengacu POJK 51/2017 untuk praktik bisnis dan keuangan berkelanjutan.

Jakarta – Di tengah isu krisis iklim, perbankan tak lagi sekedar mengejar cuan, tetapi ikut berkontribusi dalam program keberlanjutan. Bank sebagai lembaga intermediasi diwajibkan menyalurkan kredit hijau sesuai aturan POJK 51/2017.

PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) misalnya, tercatat menyalurkan pembiayaan hijau senilai Rp556 miliar di sepanjang 2024. Jumlah ini diperuntukan untuk pembiayaan properti ramah lingkungan.

Diketahui, bank yang diakuisi Bangkok Bank ini menawarkan pembiayaan hijau melalui produk seperti Permata KPR Green Mortgage untuk hunian ramah lingkungan dan fasilitas pembiayaan korporasi untuk proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti pada SUN Energy.

Baca juga: PermataBank Salurkan Dana Hijau Rp500 M ke SUN Energy, Ini Alasannya

Sementara itu, kredit hijau untuk kendaraan listrik senilai Rp42,9 miliar sepanjang 2024. Hal ini sebagai bagian dari mendukung elektrifikasi di sektor otomotif.

Division Head Sustainability Permata Bank, Harfelia Desti mengatakan, penyaluran green financing yang dilakukan Bank Permata mengacu kepada kebijakan POJK nomor 51 tahun 2017.

“Jadi di POJK tersebut diatur bagaimana caranya kita mengatur governance yang comply dengan institusi tersebut. Kembali lagi fungsi kita sebagai perbankan, kita harus menjadi katalis, kita harus membantu partner kita dan paling tidak masyarakat. Jadi pemerintah untuk bisa menerapkan praktek bisnis yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Baca juga: Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017 mewajibkan bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan melalui pengintegrasian aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) ke dalam operasional bisnis mereka. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Klaim Penempatan Dana Himbara Dorong Penurunan Suku Bunga, Ini Kata BI

Poin Penting Penempatan dana pemerintah ke Himbara bantu turunkan suku bunga deposito hingga 67 bps,… Read More

36 mins ago

BI Optimistis Pertumbuhan Kredit Desember 2025 Tembus 8 Persen

Poin Penting Bank Indonesia optimis pertumbuhan kredit Desember 2025 akan di atas 8 persen, meski… Read More

58 mins ago

Kredit Nganggur Kian Melonjak, Ini Upaya yang Dilakukan BI

Poin Penting Undisbursed loan November 2025 mencapai Rp2.509,4 triliun atau 23,18% dari plafon kredit Pertumbuhan… Read More

2 hours ago

Koperasi Desa Kini Lebih Mudah Urus NPWP Lewat Kerja Sama Kemenkop-DJP

Poin Penting Kemenkop dan DJP bangun ekosistem data koperasi terintegrasi dan valid. NPWP diperkuat untuk… Read More

2 hours ago

Bakti BCA Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Bangun Instalasi Air Bersih dan MCK di Sumatra

Poin Penting Bakti BCA menyalurkan bantuan dan membangun fasilitas air bersih serta MCK di wilayah… Read More

3 hours ago

IHSG Kembali Ditutup Menguat ke Level 8.645, Saham BUMI-MREI Kuasai Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,42% ke level 8.645,84, dengan nilai transaksi Rp24,19 triliun dan… Read More

3 hours ago