News Update

Segini Penyaluran Kredit Hijau Bank Permata

Poin Penting

  • Bank Permata salurkan Rp556 miliar untuk properti ramah lingkungan dan proyek Energi Baru Terbarukan.
  • Kredit hijau kendaraan listrik tercatat Rp42,9 miliar mendukung elektrifikasi otomotif.
  • Penyaluran mengacu POJK 51/2017 untuk praktik bisnis dan keuangan berkelanjutan.

Jakarta – Di tengah isu krisis iklim, perbankan tak lagi sekedar mengejar cuan, tetapi ikut berkontribusi dalam program keberlanjutan. Bank sebagai lembaga intermediasi diwajibkan menyalurkan kredit hijau sesuai aturan POJK 51/2017.

PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) misalnya, tercatat menyalurkan pembiayaan hijau senilai Rp556 miliar di sepanjang 2024. Jumlah ini diperuntukan untuk pembiayaan properti ramah lingkungan.

Diketahui, bank yang diakuisi Bangkok Bank ini menawarkan pembiayaan hijau melalui produk seperti Permata KPR Green Mortgage untuk hunian ramah lingkungan dan fasilitas pembiayaan korporasi untuk proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti pada SUN Energy.

Baca juga: PermataBank Salurkan Dana Hijau Rp500 M ke SUN Energy, Ini Alasannya

Sementara itu, kredit hijau untuk kendaraan listrik senilai Rp42,9 miliar sepanjang 2024. Hal ini sebagai bagian dari mendukung elektrifikasi di sektor otomotif.

Division Head Sustainability Permata Bank, Harfelia Desti mengatakan, penyaluran green financing yang dilakukan Bank Permata mengacu kepada kebijakan POJK nomor 51 tahun 2017.

“Jadi di POJK tersebut diatur bagaimana caranya kita mengatur governance yang comply dengan institusi tersebut. Kembali lagi fungsi kita sebagai perbankan, kita harus menjadi katalis, kita harus membantu partner kita dan paling tidak masyarakat. Jadi pemerintah untuk bisa menerapkan praktek bisnis yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Baca juga: Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017 mewajibkan bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan melalui pengintegrasian aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) ke dalam operasional bisnis mereka. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

10 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

14 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

14 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago