News Update

Segini Penyaluran Kredit Hijau Bank Permata

Poin Penting

  • Bank Permata salurkan Rp556 miliar untuk properti ramah lingkungan dan proyek Energi Baru Terbarukan.
  • Kredit hijau kendaraan listrik tercatat Rp42,9 miliar mendukung elektrifikasi otomotif.
  • Penyaluran mengacu POJK 51/2017 untuk praktik bisnis dan keuangan berkelanjutan.

Jakarta – Di tengah isu krisis iklim, perbankan tak lagi sekedar mengejar cuan, tetapi ikut berkontribusi dalam program keberlanjutan. Bank sebagai lembaga intermediasi diwajibkan menyalurkan kredit hijau sesuai aturan POJK 51/2017.

PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) misalnya, tercatat menyalurkan pembiayaan hijau senilai Rp556 miliar di sepanjang 2024. Jumlah ini diperuntukan untuk pembiayaan properti ramah lingkungan.

Diketahui, bank yang diakuisi Bangkok Bank ini menawarkan pembiayaan hijau melalui produk seperti Permata KPR Green Mortgage untuk hunian ramah lingkungan dan fasilitas pembiayaan korporasi untuk proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti pada SUN Energy.

Baca juga: PermataBank Salurkan Dana Hijau Rp500 M ke SUN Energy, Ini Alasannya

Sementara itu, kredit hijau untuk kendaraan listrik senilai Rp42,9 miliar sepanjang 2024. Hal ini sebagai bagian dari mendukung elektrifikasi di sektor otomotif.

Division Head Sustainability Permata Bank, Harfelia Desti mengatakan, penyaluran green financing yang dilakukan Bank Permata mengacu kepada kebijakan POJK nomor 51 tahun 2017.

“Jadi di POJK tersebut diatur bagaimana caranya kita mengatur governance yang comply dengan institusi tersebut. Kembali lagi fungsi kita sebagai perbankan, kita harus menjadi katalis, kita harus membantu partner kita dan paling tidak masyarakat. Jadi pemerintah untuk bisa menerapkan praktek bisnis yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Baca juga: Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017 mewajibkan bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan melalui pengintegrasian aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) ke dalam operasional bisnis mereka. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Daftar Saham Top Laggards dalam Sepekan, Ada BREN, BUMI hingga MORA

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More

4 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

12 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

12 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

12 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

17 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

18 hours ago