Jakarta – Dalam sidang kasasi Ferdy Sambo di tingkat Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Suhadi yang menjadi Ketua Majelis memutuskan memangkas hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri ini menjadi hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Tersangka lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dipangkas hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf hukumannya didiskon dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal juga mendapatkan potongan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Baca juga: Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, MA Putuskan Hukuman Seumur Hidup
Adapun perkara kasasi Ferdy Sambo sendiri diadili oleh lima hakim MA. Di antaranya Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sebagai pejabat publik, para hakim tersebut diamanahkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Infobanknews pun coba ‘mengintip’ harta kekayaan Ketua Majelis sidang kasasi Ferdy Sambo, yakni Hakim Agung Suhadi. Berapa harta kekayaannya?
Menukil situs e-LHKPN, Suhadi memiliki harta kekayaan sebesar Rp11 miliar. Jumlah ini mengacu pada LHKPN yang dilaporkan Suhadi pada Desember 2022.
Baca juga: MA ‘Sunat’ Hukuman Ferdy Sambo, Pengamat: Berpotensi Besar Turunkan Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum
Kekayaan Hakim Agung Suhadi sendiri terdiri dari sejumlah aset. Di antaranya tujuh bidang tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp4.101.752.000, yang tersebar di Kota Mataram dan Tangerang.
Selain itu, Hakim Agung Suhadi juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2009. Mobil tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp250 juta.
Sedangkan harga bergerak lainnya yang dimiliki Hakim Agung Suhadi senilai Rp85.085.000. Selain itu, Suhadi juga memiliki kas dan setara kas Rp6.619.908.740.
Dengan rincian tersebut, jika ditotal jumlah harta kekayaan Hakim Agung Suhadi mencapai Rp11.056.745.740.
Hakim Agung Suhadi sendiri dilantik sebagai Hakim Agung MA pada November 2021. Sejak 9 Oktober 2018, Suhadi dipercaya menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA.
Sejumlah jabatan penting pernah diemban Hakim Agung Suhadi di tubuh MA. Melansir lama resmi Kepaniteraan MA, Suhandi pernah dipercaya sebagai juru bicara MA.
Baca juga: Heboh Gaji Ahok di Pertamina, Ternyata Kekayaannya Setahun Naik Rp15 M, Segini Totalnya
Kemudian, Hakim Agung Suhadi juga pernah dipercaya sebagai Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, dan Ketua Pengadiilan Negeri Tinggi Kelas IA.
Tak hanya itu, Hakim Agung Suhadi pernah menjabat sebagi Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna. (*)
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More