Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi pihak yang berwenang untuk mengelola aset dan barang rampasan serta gratifikasi. Pada 2021, nilai Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas BMN dari barang rampasan kepada sejumlah Kementerian/Lembaga mencapai Rp76,25 miliar.
Sementara itu, nilai pengelolaan barang gratifikasi pada 2021 mencapai Rp589,08 juta. Sebanyak Rp401,84 jutanya dilelang dan Rp187,24 jutanya digunakan oleh Kementerian/Lembaga.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi mengungkapkan, pihaknya hanya mengelola barang rampasan dan gratifikasi setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia ingin agar penggunaan barang tersebut bisa kembali ke masyarakat.
“Pengembalian aset rampasan dipergunakan kembali ke tengah-tengah masyarakat, tidak hanya melalui lelang, tetapi juga melalui jalur penetapan status penggunaan oleh K/L atau jalur hibah kepada Pemda. Pengelolaan barang rampasan ini kita kelola dengan transparan,” ujar Purnama pada paparan virtual, 10 Desember 2021.
Kemudian, DJKN juga sudah membagi pengelolaan barang rampasan dan gratifikasi ke dalam beberapa divisi. Pembagian tersebut didasarkan pada nilai wajar barang dan diharapkan mampu mempercepat layanan pengelolaan sehingga bisa segera kembali digunakan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More
Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More