Moneter dan Fiskal

Segera Tukar! Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Tahun Emisi Ini Tidak Berlaku Lagi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, Jumat, 1 Desember 2023.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Diketahui, uang logam Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991 memiliki ciri tulisan bunga melati dan ada gambar setangkai bunga melati. Ukuran angka Rp500 lebih kecil.

Baca juga: Jokowi Bilang Peredaran Uang Kering ke Pelaku Usaha, Begini Respon Bos BI

Sedangkan, untuk Rp500 TE 1997 memiliki ciri terdapat tulisan bunga melati kecil dan angka Rp500 lebih besar. Adapun, uang logam Rp1.000 bergambar garuda dan pohon Kelapa Sawit.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam dilakukan dengan pertimbangan, antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. 

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Penukaran Uang logam

Erwin mengatakanbagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca juga: Bos BI Pede Nilai Tukar Rupiah Stabil di 2024, Ini Pendorongnya

Menurutnya, penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud. 

Adapun layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

2 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

3 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

4 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

5 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

14 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

15 hours ago