Bank Indonesia (BI) menarik uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. (Foto: Bank Indonesia)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, Jumat, 1 Desember 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Diketahui, uang logam Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991 memiliki ciri tulisan bunga melati dan ada gambar setangkai bunga melati. Ukuran angka Rp500 lebih kecil.
Baca juga: Jokowi Bilang Peredaran Uang Kering ke Pelaku Usaha, Begini Respon Bos BI
Sedangkan, untuk Rp500 TE 1997 memiliki ciri terdapat tulisan bunga melati kecil dan angka Rp500 lebih besar. Adapun, uang logam Rp1.000 bergambar garuda dan pohon Kelapa Sawit.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam dilakukan dengan pertimbangan, antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Penukaran Uang logam
Erwin mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Baca juga: Bos BI Pede Nilai Tukar Rupiah Stabil di 2024, Ini Pendorongnya
Menurutnya, penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Adapun layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More