Moneter dan Fiskal

Segera Tukar! Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Tahun Emisi Ini Tidak Berlaku Lagi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, Jumat, 1 Desember 2023.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Diketahui, uang logam Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991 memiliki ciri tulisan bunga melati dan ada gambar setangkai bunga melati. Ukuran angka Rp500 lebih kecil.

Baca juga: Jokowi Bilang Peredaran Uang Kering ke Pelaku Usaha, Begini Respon Bos BI

Sedangkan, untuk Rp500 TE 1997 memiliki ciri terdapat tulisan bunga melati kecil dan angka Rp500 lebih besar. Adapun, uang logam Rp1.000 bergambar garuda dan pohon Kelapa Sawit.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam dilakukan dengan pertimbangan, antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. 

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Penukaran Uang logam

Erwin mengatakanbagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca juga: Bos BI Pede Nilai Tukar Rupiah Stabil di 2024, Ini Pendorongnya

Menurutnya, penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud. 

Adapun layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

5 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

6 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

6 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

6 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

6 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

7 hours ago