Segera Melantai di BEI, Dua Saham Ini Kompak Masuk Efek Syariah

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kedatangan dua dari tiga perusahaan baru yang akan melangsungkan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) pada pekan depan.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) sebagai perusahaan dagang besar logam dan bijih logam, dan PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) yang bergerak di bidang engineering, procurement, dan construction for fire protection system.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kedua saham tersebut sebagai efek syariah. Saham DAAZ ditetapkan melalui penerbitan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-52/PM.02/2024.

Baca juga: BEI: Potensi Delisting Saham Sritex Masih Tunggu Hasil Kasasi

Sementara, untuk saham NAIK ditetapkan melalui Keputusan Nomor: KEP-54/PM.02/2024. Sehingga, efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.

“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah,” ucap Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam keterangan tertulis dikutip, 6 November 2024.

Adapun, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Baca juga: BEI: Potensi Delisting Saham Sritex Masih Tunggu Hasil Kasasi

Secara periodik OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago