Ilustrasi: Pergerakan pasar saham. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kedatangan dua dari tiga perusahaan baru yang akan melangsungkan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) pada pekan depan.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) sebagai perusahaan dagang besar logam dan bijih logam, dan PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) yang bergerak di bidang engineering, procurement, dan construction for fire protection system.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kedua saham tersebut sebagai efek syariah. Saham DAAZ ditetapkan melalui penerbitan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-52/PM.02/2024.
Baca juga: BEI: Potensi Delisting Saham Sritex Masih Tunggu Hasil Kasasi
Sementara, untuk saham NAIK ditetapkan melalui Keputusan Nomor: KEP-54/PM.02/2024. Sehingga, efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah,” ucap Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam keterangan tertulis dikutip, 6 November 2024.
Adapun, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Baca juga: BEI: Potensi Delisting Saham Sritex Masih Tunggu Hasil Kasasi
Secara periodik OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More