Categories: Perbankan

Sebentar Lagi Bank BUKU IV Bisa Buka Cabang di Malaysia

Dengan penandatangan kerjasama antara OJK dengan otoritas perbankan Malaysia, bank lokal yang dianggap memenuhi Qualified Asean Banks  dapat membuka cabangnya di Malaysia. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, pihaknya akan menandatangani kerjasama dengan otoritas perbankan Malaysia. Dalam perjanjian kerjasama itu memungkinkan bank BUKU IV untuk membuka cabang di Malaysia karena dianggap memenuhi Qualified Asean Banks (QAB).

Pengakuan tersebut seperti disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015. Menurutnya, OJK bersama dengan otoritas perbankan Malaysia telah bersepakat terkait dengan rencana penandatangan itu. “Tinggal mencari waktu saja untuk penandatanganannya nanti, yaa tunggu saja waktunya,” ujar Muliaman.

Menurutnya, dengan penandatangan kerjasama antara OJK dengan otoritas perbankan Malaysia, maka memungkinkan bank lokal yang dianggap telah memenuhi Qualified Asean Banks untuk membuka cabangnya di Malaysia. “Kalau satu negara Asean memberikan suatu hal maka negara lain juga harus sama,” tukasnya.

Sementara di tempat yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar menambahkan, penandatangan dengan otoritas perbankan Malaysia sejauh ini masih terkendala dengan perlakuan yang berbeda antara Bank Lokal Malaysia dan bank Qualified Asean Banks asal Indonesia. “Mereka berbeda, mereka disana memberlakukan fee berbeda terkait transaksi clearence,” ucap Mulya.

Dia berharap, jika penandatangan kerjasama dengan otoritas perbankan Malaysia sudah terlaksana, maka harus ada tiga bank asal Indonesia untuk membuka cabangnya disana. “Kalau sekarangkan posisinya tiga kosong tapi dengan penandatangan itu kita harapkan posisi sama,” tutupnya. (*)

Apriyani

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

1 hour ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

1 hour ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago