News Update

Sebelum Membeli Unit Link, Kenali Dulu Kelebihan dan Risikonya

Oleh Wahju Rohmanti

INDUSTRI asuransi sedang mengalami cobaan beruntun. Setelah kasus gagal bayar, kali ini viral pengakuan nasabah yang merasa tertipu unit link karena dananya habis. Ada juga yang kesulitan mencairkan unit yang dimiliki. Hebohnya lagi, ini terjadi pada unit link dari perusahaan asuransi multinasional, grup bisnis finansial internasional dan pionir unit link. 

Protes nasabah yang merasa tertipu unit link bisa saja karena kurangnya literasi, misseling atau memang terjadi mismanagement. Sayang sekali jika masalah ini dibiarkan karena dapat menggerus bisnis asuransi jiwa. Unit link hadir di Indonesia sejak 1998 dan kemudian menjadi primadona industri karena merupakan penyumbang terbesar pendapatan asuransi jiwa, dan menjadi pendorong insurance awareness.

Sebagai produk asuransi modern, unit link memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan asuransi tradisional, di antaranya:

Satu, one stop financial solution product, menyediakan produk lengkap untuk nasabah yang membutuhkan proteksi sekaligus ingin berinvestasi. Unit link secara formal disebut PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi), dalam hal ini akumulasi dananya dinyatakan dalam unit. Unitifikasi dan pilihan investasi mirip dengan reksa dana, sehingga unit link dianggap sebagai perkawinan antara proteksi dan reksa dana.

Dua, manfaat investasi. Berbeda dengan asuransi tradisional yang seluruh premi digunakan sebagai premi asuransi, premi unit link dialokasikan untuk dua hal, yaitu sebagai biaya asuransi dan sebagai dana investasi. Hal ini dianggap menjadi kelebihan unit link dibandingkan dengan asuransi tradisional karena dengan diinvestasikan diharapkan dapat meningkatkan manfaat proteksi.

Tiga, fleksibilitas pilihan jenis investasi yang dapat dipilih sesuai dengan keinginan dan profil risiko nasabah. Sesuai dengan urutan ekspektasi paling rendah, jenis investasi unit link terdiri atas pasar uang, pendapatan tetap, berimbang, dan saham dan mengikuti kaidah high risk, high return.

Empat, fully regulated, untuk melindungi nasabah profil produk, kebijakan dan alokasi investasi serta pemasaran diatur ketat dengan peraturan OJK. Instrumen investasi underlying wajib disimpan dan diadministrasikan di rekening bank kustodian, walau pengelolaan investasi boleh secara swakelola atau dialihdayakan kepada perusahaan manajer investasi.

Lima, transparan. Akumulasi pengembangan dana investasi yang dibagi dalam unit disebut Nilai Aktiva Bersih (NAB). NAB per unit adalah harga per unit unit link, yang menjadi patokan saat nasabah melakukan pembelian baru (subscription), penambahan (top up), penjualan (redemption), dan untuk pembayaran biaya  asuransi. NAB diinformasikan setiap hari di situs perusahaan, media bisnis, dan laporan pengembangan dana dikirimkan ke nasabah sekurang-kurangnya satu bulan sekali. Risiko-risiko investasi unit link juga wajib di-diclosed di profil produk.

Di balik kelebihan-kelebihan di atas, unit link  memiliki  risiko-risiko, antara lain risiko likuiditas dan investasi yang dapat berpotensi menurunkan NAB. NAB unit link berfluktuasi setiap hari, mengikuti naik turunnya harga instrumen investasi di dalamnya, dan tentu tidak ada jaminan selalu untung. Pengukuran kinerja unit link dilihat dari pertumbuhan NAB saat ini dibandingkan dengan NAB saat subscription.

Jika memang fully regulated, transparan dan risiko juga sudah diinformasikan, tapi jika kemudian masih ada nasabah yang merasa tertipu, kemungkinan hal ini disebabkan oleh kurangnya literasi, misseling atau ada mismanagement di perusahaan asuransi.

Kurangnya Literasi

Nasabah kurang memahami produk karena tidak teliti membaca profil dan isi kontrak asuransi, atau kurang mendapat penjelasan dari agen. Masih banyak nasabah yang menganggap premi asuransi atau unit link 100% adalah menjadi tabungan mereka sehingga beranggapan nilainya tidak akan bisa turun, hal ini disebabkan oleh kurangnya literasi bahwa premi unit link sebagian untuk membayar biaya asuransi dan sebagian lainnya untuk dana investasi. Biasanya pada tahun-tahun awal, sebagian besar (90%-75%)   premi “habis” untuk biaya asuransi (loading), sehingga belum terbentuk akumulasi dana investasi. Pada saat itu, nasabah yang kurang literasi akan merasa heran, kok dana yang dibayarkan bertahun-tahun berkurang atau  malah habis. Padahal, segmen inilah nasabah menjalankan pembelian proteksi asuransi, baru pada tahun-tahun selanjutnya saatnya nasabah berinvestasi.

Missmanagement

Missmanagement biasanya menimbulkan kesulitan likuiditas, yaitu ketika perusahaan tidak dapat membayarkan dana nasabah saat pencairan. Kesulitan likuiditas sebagian besar disebabkan oleh penempatan instrumen investasi yang tidak likuid, berisiko tinggi dan berkualitas rendah atau harganya sedang turun. Desain produk yang menyimpang dari kaidah dan ketentuan juga dapat menyebabkan misseling, misalnya produk unit link yang memberikan garansi hasil investasi. Adanya garansi tersebut memicu perusahaan untuk menempatkan investasi pada instrumen berisiko tinggi agar memperoleh hasil yang tinggi.

Misseling: Marketing, Sale, dan Distribution

Misseling bisa terjadi pada cara marketing, cara menjual dan juga saluran distribusi, apalagi asuransi masih dianggap sebagai  produk  esteem need, harus ditawarkan persuasif – one on one -, sehingga rentan terjadi misseling ketika agen hanya menyampaikan ilustrasi hasil investasi best scenario atau agen memiliki keterbatasan kecakapan menjelaskan produk investasi. Bisa juga karena memang sales kit – ilustrasi produk  yang disediakan perusahaan entah disengaja entah tidak, memang hanya berisi ekspektasi best scenario atau kinerja historis di kondisi terbaik. Di investasi berlaku disclaimer bahwa tidak ada jaminan hasil investasi dan kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan.

Saluran distribusi juga dapat memicu misseling, misalnya metode member get member sehingga agen hanya mengejar poin, atau penjualan via bank yang memicu kerancuan apakah unit link ini produk asuransi, investasi atau tabungan.

Kesimpulannya, mengapa masih ada saja nasabah yang merasa tertipu unit link, itu disebabkan oleh kombinasi kurangnya literasi, praktik misseling, dan missmanagement dari pelaku industri yang belum sepenuhnya memahami bahwa bisnis asuransi adalah sebagai pengelola proteksi, bukan perusahaan investasi, bukan pula lembaga depository maupun  intermediary.

Jika Anda memiliki akses investasi langsung, tapi juga ingin berasuransi, lebih bijaksana apabila   membeli produk asuransi dan investasi secara terpisah. Satu hal lagi yang perlu disadarkan pada masyarakat, bahwa asuransi itu biaya, bukan tabungan, sehingga jangan masuk asuransi untuk cari untung, tapi untuk memberikan proteksi terhadap risiko finansial yang dapat menimpa diri sendiri dan keluarga.

*) Penulis adalah Praktisi & Advisor Manajemen Investasi Keuangan di Industri Asuransi Anggota Komunitas Penulis Asuransi – KUPASI.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

31 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

41 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago