Analisis

Sebelum Jualan, Meikarta Kudu Ikuti Aturan

Jakarta–Polemik perizinan yang membayangi megaproyek Meikarta seakan masih menjadi pertimbangan para calon pembeli. “Kota baru” milik Lippo Group ini belum mengantongi izin dari pemerintah daerah (Pemda) Jawa Barat.

Namun demikian pihak Meikarta yang telah menggencarkan promosi di berbagai platform mengisyaratkan bahwa proyek ini berjalan secara legal dan tanpa hambatan.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Ari Kuncoro mengatakan, suatu perizinan sebuah proyek memang harus dipenuhi sebelum melakukan pemasaran. Dirinya menilai, sebelum adanya transaksi pihak pengembang harus menyelesaikan setiap aturan yang berlaku di daerah tersebut.

“Saya rasa kalau legalnya harus dipenuhi, artinya iklan boleh tapi transaksi menunggu semua selesai. Ini (Meikarta) kelihatannya seperti belum start tapi dia sudah deklarasi,” ungkap Ari di sela seminar perpajakan LPEM UI di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 12 September 2017.

Baca juga: Bos Lippo Minta Maaf, Meikarta Tetap Jualan

Dirinya menilai, tindakan tersebut juga memberikan contoh yang kurang baik bagi para masyarakat, dikarenakan belum ada kepastian jelas mengenai perizinan yang dimiliki oleh pihak Lippo.

“Sebenarnya kalau dari segi marketing tidak memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat. Ini harus dijelaskan bahwa ini dalam proses perizinan tapi izin itu harus diperoleh. Jadi jangan dijual semua ada ini-itu tapi konsumen belum tahu, dan secara real belum siap,” kata Ari.

Seperti diketahui, pihak Lippo sendiri mengaku telah mengajukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pada Mei 2017 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai pertimbangan untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, saat proses kajian hampir selesai, tiba-tiba Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merekomendasikan untuk menghentikan kajian atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014. Namun demikian pihak Lippo masih gencar melakukan pemasaran hunian vertikal tersebut.

Lippo sendiri mengklaim total angka pemesanan unit apartemen di Meikarta sudah mencapai 130 ribu. “Sudah 130 ribu yang memberikan booking fee dan sedang melakukan closing,” ungkap CEO Grup Lippo, James T Riady. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

3 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

3 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

4 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

16 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

17 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

19 hours ago