Analisis

Sebelum Jualan, Meikarta Kudu Ikuti Aturan

Jakarta–Polemik perizinan yang membayangi megaproyek Meikarta seakan masih menjadi pertimbangan para calon pembeli. “Kota baru” milik Lippo Group ini belum mengantongi izin dari pemerintah daerah (Pemda) Jawa Barat.

Namun demikian pihak Meikarta yang telah menggencarkan promosi di berbagai platform mengisyaratkan bahwa proyek ini berjalan secara legal dan tanpa hambatan.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Ari Kuncoro mengatakan, suatu perizinan sebuah proyek memang harus dipenuhi sebelum melakukan pemasaran. Dirinya menilai, sebelum adanya transaksi pihak pengembang harus menyelesaikan setiap aturan yang berlaku di daerah tersebut.

“Saya rasa kalau legalnya harus dipenuhi, artinya iklan boleh tapi transaksi menunggu semua selesai. Ini (Meikarta) kelihatannya seperti belum start tapi dia sudah deklarasi,” ungkap Ari di sela seminar perpajakan LPEM UI di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 12 September 2017.

Baca juga: Bos Lippo Minta Maaf, Meikarta Tetap Jualan

Dirinya menilai, tindakan tersebut juga memberikan contoh yang kurang baik bagi para masyarakat, dikarenakan belum ada kepastian jelas mengenai perizinan yang dimiliki oleh pihak Lippo.

“Sebenarnya kalau dari segi marketing tidak memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat. Ini harus dijelaskan bahwa ini dalam proses perizinan tapi izin itu harus diperoleh. Jadi jangan dijual semua ada ini-itu tapi konsumen belum tahu, dan secara real belum siap,” kata Ari.

Seperti diketahui, pihak Lippo sendiri mengaku telah mengajukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pada Mei 2017 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai pertimbangan untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, saat proses kajian hampir selesai, tiba-tiba Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merekomendasikan untuk menghentikan kajian atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014. Namun demikian pihak Lippo masih gencar melakukan pemasaran hunian vertikal tersebut.

Lippo sendiri mengklaim total angka pemesanan unit apartemen di Meikarta sudah mencapai 130 ribu. “Sudah 130 ribu yang memberikan booking fee dan sedang melakukan closing,” ungkap CEO Grup Lippo, James T Riady. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

8 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

9 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

10 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

10 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

10 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

10 hours ago