Nasional

Sebelum Daftar CPNS 2024, Simak Perbedaan PNS dan PPPK

Jakarta – Pemerintah kembali akan membuka pendaftaran seleksi calon negeri sipil (CPNS) 2024. Tak hanya CPNS, pemerintah juga membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu, apa bedanya CPNS dan PPPK?

Nah, sebelum mengikuti seleksi CPNS 2024, ada baiknya para pelamar mengetahui terlebih dahulu apa perbedaan antara PNS dan PPPK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Adapun ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar dan Berkas Persyaratannya

Meski keduanya termasuk ASN, namun definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi antara PNS dan PPPK berbeda. Berikut perbedaannya:

1. Status Kepegawain

Dari status kepegawaian, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

2. Hak

ASN mempunyai hak dan kewenangan yang diberikan serta dilindungi oleh hukum dan kewajiban yang harus ditunaikan.

Baik PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama, akan tetapi berbeda dari segi haknya.

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sementara PPPK mempunyai hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

3. Masa Kerja

Untuk masa kerja, PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Adapun, PPPK mempunyai masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati. Di mana, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

4. Jabatan

PNS, memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sementara untuk PPPK, umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja. Tak ada jenjang karier dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Inilah yang mendasari perihal jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada PPPK.

5. Proses Seleksi

Perbedaan lainnya yakni dalam proses seleksi CPNS dan PPPK. Bagi Anda yang ingin menjadi PNS, harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca juga: Cair Januari 2024, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Golongan I Hingga IV

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Kabarnya, jumlah formasi rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 yang dibuka cukup banyak. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mencatat kebutuhan CPNS 2024 mencapai 1,3 juta formasi, yang akan menyediakan banyak formasi untuk fresh graduate. 

Sementara untuk pendaftaran CPNS 2024 sendiri memang belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Namun, dalam waktu dekat ini Presiden Joko Widodo dikabarkan akan mengumumkan pendaftaran CPNS 2024. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

8 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

8 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

9 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

9 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

10 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

11 hours ago