Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, sebanyak 70% pinjaman atau pembiayaan fintech peer to peer (P2P) landing telah menyasar sektor UMKM.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Klaster Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Lutfi Adhiansyah pada diskusi virtual KNEKS dan AFPI dengan tema “Percepatan & Penguatan Peran Fintek Syariah dalam Pengembangan Rantai Nilai Halal di Indonesia”.
Dirinya mengatakan pencapaian tersebut merupakan suatu upaya industri dalam mendukung pemulihan ekonomi. “Pada fintech lending klaster Syariah sebesar 70% online, klaster Produktif sebesar 42%, UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1%,” kata Lutfi melaui video conference di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.
Dirinya megungkapkan, hingga saat ini terdapat 108 fintech P2P landing yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta terdapat 34 fintech P2P landing konvensional yang berizin dari OJK. Sementara itu, terdapat 10 fintech P2P landing syariah nasional sementara yang sudah terdaftar baru 2 fintech syariah.
Lutfi juga mengatakan, hingga 2 September 2020 jumlah peminjam fintech nasional telah mencapai 26,5 juta nasabah. Dimana nasabah milenial rentang usia 19 hingga 34 menjadi dominasi peminjam di dalam negeri. Dirinya optimis industri fintech syariah kedepan akan semakin memiliki peran terhadap perekomian nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More