Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 26 Mei 2020 sebanyak 5,3 juta debitur perbankan telah melakukan restrukturisasi kreditnya yang terdampak Pandemi Covid-19. Dari angka tersebut, outstanding restrukturisasi kredit telah mencapai Rp517,2 triliun untuk perbankan.
Tak hanya itu, OJK bahkan menyebut banyak debitur yang tidak sanggup membayar kredit pokok dan bunganya saat Pandemi. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference usai Rapat Terbatas mengenai Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Ini kenyatannya bahwa di sektor keuangan perbankan dan lembaga keuangan non bank ini ternyata banyak nasabah yang memang tidak mampu lagi membayar pokok dan bunga. Untuk itu di skema restrukturisasi maupun tidak di restrukturisasi likuiditas pasti terganggu,” kata Wimboh di Jakarta, Rabu 3 Juni 2020.
Dengan begitu Wimboh mengaku berterimakasih kepada Bank Indonesia (BI) yang telah memberikan kebijakan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) untuk menambah likuiditas perbankan.
Lebih lanjur Wimboh menambahkan, dari restrukturisasi kredit perbakan sebesae Rp350,6 triliun diberikan pada sektor UMKM dengan junlah debitur 4,5 juta debitur sedangkan untuk sektor non UMKM jumlah restrukturisasu sudsh Rp266,5 triliun dengan 780 ribu debitur.
Tak hanya perbankan saja, untuk perusahaan lembaga pembiayaan sendiri hingga 31 Mei 2020 telah merestukturisasi kredit Rp75,08 triliun dengan 2,4 juta kontrak. Sedangkan perushan pembiayaan masih memproses 583 ribu kontrak yang menunggu perserujuan. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More