Moneter dan Fiskal

Sebanyak 502 Pemda Sudah Laporkan Anggaran Bansos

Jakarta – Pemerintah menginstruksikan untuk mewajibkan kepada pemerintah daerah (pemda) menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum dalam anggaran belanja wajib perlindungan sosial, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Pemda juga diwajibkan untuk melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Laporan penganggaran tersebut, diterima paling lambat pada tanggal 15 September 2022.

Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI menyampaikan, hingga saat ini yang sudah melaporkan belanja wajib sudah sekitar 502 pemda dan masih ada 40 pemda yang belum melaporkan.

“Tapi kan ini kan modelnya kalau misalnya dia (laporan) masuk, nanti bisa dibayarkan DAU (Dana Alokasi Umum) nya. ini bukan batas mati itu ya. Jadi begitu laporan masuk, kita bayar. Jadi lebih kepada mendorong supaya Pemda comply dengan aturan yang ada di PMK 134,” ujar Astrea, Selasa, 20 September 2022.

Kemudian ia juga menjelaskan, penyaluran anggaran sebesar 2% adalah batas bawah dari DTU. Namun, ada beberapa daerah yang lebih dari 2%, itulah yang diharapkan.

“Karena sebenarnya di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) daerah itu ada dua pos yang bisa digunakan, satu ada pos bansos, daerah punya pos bansos di APBD-nya, yang kedua adalah Belanja Tidak Terduga (BTT),” jelasnya.

Penggunaan BTT untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib PMK 134/2022 juga telah didukugn dengan penerbitan surat edaran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri.

“Dalam artian penggunaan BTT-nya ini bisa digunakan untuk tadi, karena kan sebenarnya di sini adalah bukan hanya untuk perlindungan sosial, tapi juga tadi bisa untuk mendukung pergerakan ekonomi, dan juga bagaimana supaya inflasi di daerah ini bisa dihandle dengan baik,” ungkapnya. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

12 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

14 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

15 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

15 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago