Moneter dan Fiskal

Sebanyak 502 Pemda Sudah Laporkan Anggaran Bansos

Jakarta – Pemerintah menginstruksikan untuk mewajibkan kepada pemerintah daerah (pemda) menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum dalam anggaran belanja wajib perlindungan sosial, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Pemda juga diwajibkan untuk melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Laporan penganggaran tersebut, diterima paling lambat pada tanggal 15 September 2022.

Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI menyampaikan, hingga saat ini yang sudah melaporkan belanja wajib sudah sekitar 502 pemda dan masih ada 40 pemda yang belum melaporkan.

“Tapi kan ini kan modelnya kalau misalnya dia (laporan) masuk, nanti bisa dibayarkan DAU (Dana Alokasi Umum) nya. ini bukan batas mati itu ya. Jadi begitu laporan masuk, kita bayar. Jadi lebih kepada mendorong supaya Pemda comply dengan aturan yang ada di PMK 134,” ujar Astrea, Selasa, 20 September 2022.

Kemudian ia juga menjelaskan, penyaluran anggaran sebesar 2% adalah batas bawah dari DTU. Namun, ada beberapa daerah yang lebih dari 2%, itulah yang diharapkan.

“Karena sebenarnya di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) daerah itu ada dua pos yang bisa digunakan, satu ada pos bansos, daerah punya pos bansos di APBD-nya, yang kedua adalah Belanja Tidak Terduga (BTT),” jelasnya.

Penggunaan BTT untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib PMK 134/2022 juga telah didukugn dengan penerbitan surat edaran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri.

“Dalam artian penggunaan BTT-nya ini bisa digunakan untuk tadi, karena kan sebenarnya di sini adalah bukan hanya untuk perlindungan sosial, tapi juga tadi bisa untuk mendukung pergerakan ekonomi, dan juga bagaimana supaya inflasi di daerah ini bisa dihandle dengan baik,” ungkapnya. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

4 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

7 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

7 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

7 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

9 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

9 hours ago