Ilustrasi: BSU tahap I untuk para pekerja cair hari ini, 24 Juni 2025. (Foto: istimewa)
Jakarta – Pemerintah menginstruksikan untuk mewajibkan kepada pemerintah daerah (pemda) menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum dalam anggaran belanja wajib perlindungan sosial, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Pemda juga diwajibkan untuk melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Laporan penganggaran tersebut, diterima paling lambat pada tanggal 15 September 2022.
Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI menyampaikan, hingga saat ini yang sudah melaporkan belanja wajib sudah sekitar 502 pemda dan masih ada 40 pemda yang belum melaporkan.
“Tapi kan ini kan modelnya kalau misalnya dia (laporan) masuk, nanti bisa dibayarkan DAU (Dana Alokasi Umum) nya. ini bukan batas mati itu ya. Jadi begitu laporan masuk, kita bayar. Jadi lebih kepada mendorong supaya Pemda comply dengan aturan yang ada di PMK 134,” ujar Astrea, Selasa, 20 September 2022.
Kemudian ia juga menjelaskan, penyaluran anggaran sebesar 2% adalah batas bawah dari DTU. Namun, ada beberapa daerah yang lebih dari 2%, itulah yang diharapkan.
“Karena sebenarnya di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) daerah itu ada dua pos yang bisa digunakan, satu ada pos bansos, daerah punya pos bansos di APBD-nya, yang kedua adalah Belanja Tidak Terduga (BTT),” jelasnya.
Penggunaan BTT untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib PMK 134/2022 juga telah didukugn dengan penerbitan surat edaran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri.
“Dalam artian penggunaan BTT-nya ini bisa digunakan untuk tadi, karena kan sebenarnya di sini adalah bukan hanya untuk perlindungan sosial, tapi juga tadi bisa untuk mendukung pergerakan ekonomi, dan juga bagaimana supaya inflasi di daerah ini bisa dihandle dengan baik,” ungkapnya. (*) Irawati
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More