Keuangan

Sebanyak 33 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar, OJK Siapkan Sanksi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 33 fintech peer-to-peer lending (P2P) lending atau pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar per Agustus 2023. Adapun realisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 terkait penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar.

Demikian hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca juga: AFPI Bantah Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol

Ia mengungkapkan, pertambahan jumlah fintech lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada bulan Agustus 2023, dibandingkan dengan bulan sebelumnya, karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian.

“Dalam hal ini terdapat 11 dari 33 penyelenggara fintech lending belum mengajukan permohonan pertambahan modal. Sedangkan 22 fintech lending sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 fintech lending dalam proses pengembalian izin usaha,” ujarnya.

Agusman menambahkan, pemenuhan ekuitas minimum fintech lending sebesar Rp12,5 miliar dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama Rp2,5 miliar di bulan Juli 2023, tahap kedua Rp7,5 miliar di bulan Juli 2024 dan tahap akhir Rp12,5 miliar di bulan Juli 2025.

Baca juga: Generasi Muda Terjebak Pinjol, Komisi XI DPR: Perlu Edukasi Agar Tak Salah Arah

“OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech lending pada Agustus 2023 telah mencapai Rp53,12 triliun atau tumbuh 12,46% secara year-on-year (yoy). Sedangkan, di periode yang sama Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) fintech lending tercatat 2,88% atau turun dari Juli 2023 sebesar 3,47%. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

10 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

11 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

12 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago