Keuangan

Sebanyak 33 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar, OJK Siapkan Sanksi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 33 fintech peer-to-peer lending (P2P) lending atau pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar per Agustus 2023. Adapun realisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 terkait penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar.

Demikian hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca juga: AFPI Bantah Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol

Ia mengungkapkan, pertambahan jumlah fintech lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada bulan Agustus 2023, dibandingkan dengan bulan sebelumnya, karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian.

“Dalam hal ini terdapat 11 dari 33 penyelenggara fintech lending belum mengajukan permohonan pertambahan modal. Sedangkan 22 fintech lending sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 fintech lending dalam proses pengembalian izin usaha,” ujarnya.

Agusman menambahkan, pemenuhan ekuitas minimum fintech lending sebesar Rp12,5 miliar dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama Rp2,5 miliar di bulan Juli 2023, tahap kedua Rp7,5 miliar di bulan Juli 2024 dan tahap akhir Rp12,5 miliar di bulan Juli 2025.

Baca juga: Generasi Muda Terjebak Pinjol, Komisi XI DPR: Perlu Edukasi Agar Tak Salah Arah

“OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech lending pada Agustus 2023 telah mencapai Rp53,12 triliun atau tumbuh 12,46% secara year-on-year (yoy). Sedangkan, di periode yang sama Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) fintech lending tercatat 2,88% atau turun dari Juli 2023 sebesar 3,47%. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

13 mins ago

Maksimalkan KUR, Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara

Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More

54 mins ago

BTN Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Fokus Pembiayaan Renovasi dan Sanitasi

Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More

1 hour ago

Pegawai Pajak-Bea Cukai Kena OTT KPK, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More

1 hour ago

BSN Gerak Cepat Bangun Ekosistem Perumahan di Indonesia

Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More

4 hours ago

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

5 hours ago