Jakarta – Ekonomi desa menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, pemerintah menegaskan komitmenya untuk mendorong pembangunan ekonomi desa, salah satunya dengan menyalurkan dana desa.
Sampai dengan April 2016, dari total 434 kabupaten/kota, jumlah desa yang sudah meneuhi penyaluran dana desa tahap I baru mencapai 179 kabupaten/kota. Karenanya, pemerintah berharap para Bupati dan Walikota dapat segera menyampaikan persyaratan.
“Para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dapat segera menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I. Tercatat masih ada 255 kabupaten/kota yang belum menyampaikan persyaratan secara lengkap” ujar Rukijo, Direktur Dana Perimbangan Keuangan.
Persyaratan tersebut, lanjutnya, berupa pertama, peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran 2016. Kedua, peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2016. Dan ketiga, laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2015.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2016, tahun ini penyaluran dana desa dilakukan dalam dua tahap yaitu pada Bulan Maret sebesar 60% dan Bulan Agustus sebesar 40%. (*)
Poin Penting Tugure merenovasi atap Panti Asuhan Al Arif di Serang yang sebelumnya rusak dan… Read More
Poin Penting LPEM UI menyarankan BI mempertahankan suku bunga 4,75% pada RDG Maret 2026 di… Read More
Poin Penting BNI menambah fasilitas kredit Rp10 triliun kepada Pegadaian, sehingga total pembiayaan mencapai Rp25,1… Read More
Menyambut puncak arus mudik Lebaran, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menghadirkan delapan Posko Mudik… Read More
Bantuan sebesar Rp60 juta tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-6 IFG sebagai wujud komitmen… Read More
Poin Penting BNI menetapkan dividen Rp13,03 triliun atau Rp349,41 per saham dari laba bersih tahun… Read More