Jakarta – Ekonomi desa menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, pemerintah menegaskan komitmenya untuk mendorong pembangunan ekonomi desa, salah satunya dengan menyalurkan dana desa.
Sampai dengan April 2016, dari total 434 kabupaten/kota, jumlah desa yang sudah meneuhi penyaluran dana desa tahap I baru mencapai 179 kabupaten/kota. Karenanya, pemerintah berharap para Bupati dan Walikota dapat segera menyampaikan persyaratan.
“Para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dapat segera menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I. Tercatat masih ada 255 kabupaten/kota yang belum menyampaikan persyaratan secara lengkap” ujar Rukijo, Direktur Dana Perimbangan Keuangan.
Persyaratan tersebut, lanjutnya, berupa pertama, peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran 2016. Kedua, peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2016. Dan ketiga, laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2015.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2016, tahun ini penyaluran dana desa dilakukan dalam dua tahap yaitu pada Bulan Maret sebesar 60% dan Bulan Agustus sebesar 40%. (*)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More