Keuangan

Sebanyak 17 Fintech Lending Masih Dalam Proses Perizinan OJK

Bogor– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga September 2018 terdapat 17 perusahaan industri financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending yang sedang memproses perizinannya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menyebut, 17 fintech tersebut hingga saat ini masih mengurus verifikasi data di lapangan.

“Hingga saat ini, yang diawasi 73 penyelenggara fintech P2P, dari situ 1 berizin 72 terdaftar. Dari 72 terdaftar itu ada 17 yang sedang akan proses pada perizinan,” jelas Hendrikus di Bogor, Jumat 19 Oktober 2018.

Hendrikus menjelaskan, pihaknya mendorong seluruh fintech khususnya berbasis peer to peer (P2P) lending untuk dapat mendaftarkan usahanya ke otoritas. Sebab, status fintech dapat memberikan nilai lebih kepada investor.

“Berizin dan terdaftar tidak ada kaitannya dengan kinerja. Karena kalau terdaftar mereka bisa full gas kinerja dan itu lebih bagus kalau ada investor baru yang mau menanamkan terlebih kalau investor asing melihat ini statusnya,” kata Hendrikus.

Selain itu, dari 73 fintech tersebut, tercatat sebanyak 2 juta peminjam telah memanfaatkan pendanaan dari 150 ribu pemberi pinjaman.

Hendrikus menambahkan, Pendaftaran fintech tersebut sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, perusahaan fintech yang ingin beroperasi di Indonesia. Nantinya seluruh fintech harus memenuhi syarat dari OJK yakni sudah berstatus terdaftar dan berizin dari pemerintah.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Akhir Tahun, Aliran Modal Asing Keluar RI Rp4,31 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu keempat Desember 2024, aliran modal asing keluar atau capital… Read More

47 mins ago

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

16 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

16 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

17 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

19 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

19 hours ago