Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan 164 pelaku usaha financial technology (fintech) peer-to-peer (p2p) lending akan terdaftar hingga akhir tahun ini. Hal tersebut seiring dengan perkembangan fintech yang terus meningkat.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, hingga akhir Mei 2018 tercatat 54 fintech lending yang telah mengantongi izin beroperasi di masyarakat.
“Yang sudah terdaftar dan berizin ini jumlahnya 54 fintech yaitu 53 konvensional dan 1 syariah,” kata Hendrikus di Kompleks Bank Indonesia (BI) Jakarta, Senin 4 Juni 2018.
Baca juga: Regulasi Bikin Bank Kalah Cepat dari Fintech
Hendrikus menambahkan, yang sudah terdapat di pipeline proses pendaftaran sebanyak 34 fintech, namun terdapat 41 fintech yang sudah mengajukan namun dikembalikan karena belum lengkap persyaratan. Selain itu terdapat 35 fintech yang sudah lakukan audensi.
Sebagaimana diketahui, seluruh fintech diwajibkan untuk terdaftar di OJK dan telah melewati regulatory sandbox. Regulatory sandbox sendiri merupakan program uji coba terkait produk, layanan, teknologi, dan model bisnis penyelenggara fintech.
Setelah terdaftar dalam regulatory sandbox, para pelaku fintech akan mendapatkan izin beroperasi dari otoritas untuk melakukan layanan jasa keuangan kepada masyarakat luas.(*)
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More