Hingga September 2018, Penyaluran KUR Mandiri Capai Rp 13,45 Triliun
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 17 Juni 2020 terdapat lebih dari 1,25 juta debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah mendapatkan relaksasi berupa keringaan kredit dan restrukturisasi kredit.
Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI Djoko Hendrato menjelaskan, total outstanding nasabah KUR yang mendapat keringanan sebesar Rp50,61 triliun yang sudah terdaftar dan mendapatkan perlakuan khusus.
“Debitur KUR kita telah akses ke 1,25 juta debitur dalam relaksasi ini. Itu mencakup outstanding Rp50,61 triliun dari seluruh debitur demikian juga untuk ultra mikro,” kata Djoko melalui diskusi virtual dengan media di Jakarta,Jumat 19 Juni 2020.
Djoko menambahkan, keringanan tersebut disalurkan kepada 11 Lembaga Penyalur KUR, dengan lima lembaga perbankan yang memuncaki angka penyaluran KUR.
Penyaluran terbesar yakni Bak BRI dengan 1,1 juta debitur degan nilai outstanding Rp29,44 triliun, selain itu ada Bank BNI dengan 107 ribu debitur dengan nilai outstanding Rp20,4 triliun, disusul oleh BPD Bali degan 2.469 debitur dengan outstanding Rp611 miliar.
Selain itu terdapat BPD DIY Yogyakarta dnegan 461 debitur dengan outstanding Rp51 miliar dan terakhir Bank BTN dengan 252 debitur dengan outstanding Rp55 miliar. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More
Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More
Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More
Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More